Operasional Grab di Kendari Dihentikan Sementara Dishub Sultra

  • Bagikan
Rapat koordinasi Taxi online, Rabu (22/11/2017). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menghentikan sementara aktivitas transportasi online Grab yang dikelola oleh fendor. Hal ini menyusul belum adanya izin operasi yang dimiliki fendor dalam mengelola aplikasi Grab di Kota Kendari.

Kepala Dishub Sultra, Hado Hasina mengatakan pengelola Aplikasi Grab diberi waktu untuk mengurus izin di kantor perhubungan selama tiga bulan kedepan.

“Pertama yang harus diketahui bahwa Grab adalah perusahaan aplikasi yang di kelola oleh kelompok pemilik mobil atau disebut Fendor untuk dijadikan transportasi online. Jadi bukan Grab sebenarnya yang meminta untuk beroperasi disini tetapi pihak fendor. Namun karena fendor ini belum memiliki izin resmi dari dinas perhubungan, maka kita istirahatkan sementara para pengelola Grab ini,” jelas Hasina Hado kepada awak media, Rabu (22/11/2017).

Menurutnya, Grab telah memiliki izin secara nasional begitu pula diakuinya di Indonesia. Akan tetapi, pengelola Grab harus sekelompok pemilik mobil yang disebut fendor dan harus memiliki izin resmi.

“Jadi soal bukan Grab, tetapi Fendornya yang mengelola. Karena dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sudah diatur, para fendor harus mendapatkan izin dari Dishub dan memiliki SITU/SIUP,” terang Hasina Hado.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan