Optimisme Paslon Berkah Gugat Pilkada Bombana

  • Bagikan
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bombana, Kasra Jaru Munara-Man Arfah, sebelum mengajukan gugatan Pilkada Bombana Ke kantor MK RI (foto: SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BOMBANA – Niat Pasangan Calon Kasra Jaru Munara-Man Arfah (Berkah), untuk memperkarakan dugaan pelanggaran Pilkada Bombana 2017 semakin sengit.

Optimisme itu dibuktikan dengan mendaftarkan permasalahan tersebut ke Mahkamah konstitusi (MK) RI pada Jumat, 24 Februari 2017 dengan pokok permohonan perselisian hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana. Ia juga mencantumkan salah satu kuasa pemohon, yakni Ridwan Darmawan.

“Berkas gugatan kami, sdh masuk di MK pada hari Jumat lalu, pukul 20.59 WIB. Saat ini tinggal menunggu tahapan sidang,” singkatnya, via SMS, Jumat (24 Februari 2017) lalu.

Gugatan Paslon nomor satu tersebut, dinilai berpotensi lulus syarat formil oleh MK karena perselisihan suara tidak lebih dari dua persen. Sebagaimana perolehan suara masing-masing paslon berdasarkan hasil Pleno KPUD Bombana, keduanya selisih 1,56 persen, atau hanya 1.264 suara dari pasangan nomor urut dua H. Tafdil-Johan Salim.

Paslon Berkah, mengacu pada permasalahan kegandaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) disetiap TPS, tidak sinkronya data DPT dengan pihak KPUD Bombana. Dugaan pelanggaran lain juga sudah dituangkan pihaknya dalam lembar DB 2 KWK kepada KPUD Bombana, seperti dugaan politik uang, dugaan pemilih yang memilih lebih dari satu kali dan dugaan orang luar yang ikut memilih meski bukan warga Bombana. Bahkan dinilai dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.

“Ada orang tidak dikasi C6, tapi dia terdaftar di DPT. Setelah di cek KTPnya, yang terjadi bahwa NIK yang ada di DPT, berbeda dengan data di KTP orang tersebut. Artinya PPDP yang melakukan pendataan dilapangan pakai data apa,” ujar Salah Seorang Tim Pemenangan Paslon Berkah, Arman Ahmad.

Untuk memperkuat gugatannya itu, selain memiliki sejumlah bukti kuat, Kasra Jaru Munara-Man Arfah pun melibatkan pengacara yang menunggunya membongkar dugaan tersebut. Bantuan juga datang dari partai pengusung, PDIP selain pengacara yang disiapkannya, yakni Yusril Iza Mahendara dan Hamdan Zulfa.

Berdasarkan agenda atau tata acara sidang Tahapan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di MK RI. Sengketa pilkada akan menelorkan sebuah keputusan di awal Mei 2017. Dengan agenda sidang pendahuluan dimulai pada16 Maret – 22 Maret 2017. 

Namun sebelum pendahuluan itu, pada 2 Maret, bakal digelar pemeriksaan kelengkapan permohonan. Empat hari kemudian tanggal 6-7 Maret 2017, penyampaian Akta Permohonan Lengkap (APL) kepada pemohon. Selanjutnya pada tanggal 13 Maret,  penyerahan Buku registrasi perkara Konstitusi (BRPK)-Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon.

Tahapan PHP baru mulai  bersidang sekitar 16-22 Maret 2017. Agenda pertama, sidang panel/pleno pemeriksaan pendahuluan atau penjelasan permohonan pemohon dan perbaikan permohonan pemohon apabila dipandang perlu pengesahan alat bukti.

Pada 20-24 Maret 2017 sidang panel/pleno pemeriksaan persidangan, agendanya jawaban termohon dan mendengarkan keterangan pihak terkait. Diperkirakan perkara sengketa Pilkada akan selesai sekitar awal Mei 2017.

Dalam penetapan Pleno KPUD Bombana, Kamis (23/02/2017) lalu, rekapitulasi perolehan suara dimenangkan Paslon H. Tafdil-Johan Salim dengan perolehan suara 40.993 suara atau 50,78 persen dari suara Kasra Jaru Munara-Man Arfah sebanyak 39.727 suara atau 49,22 persen.

Laporan: Badar

  • Bagikan