Orang Meninggal dan Pensiunan Dilantik Jadi Pejabat di Muna

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna, Awal Jaya Balombo. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna bakal hearing Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait pelantikan pejabat Eselon III dan IV pada 12 Desember 2017 yang dianggap cacat hukum.

Hearing rencananya berlangsung pada Selasa, 19 Desember mendatang sekitar pukul 09.00 Wita di ruang Komisi I DPRD dengan mengundang Kepala BKPSDM Muna La Kusa, Sekretaris BKPSDM La Taha serta Kepala Bidang Mutasi, promosi dan penilaian kinerja aparatur BKPSDM LM. Syahrullah.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna, Awal Jaya Balombo mengatakan pelantikan pejabat eselon III dan IV tidak berdasarkan kompetensi. Sebab ada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Kepala Sekolah yang tidak memenuhi persyaratan, seperti telah pensiun, tidak mengikuti seleksi calon kepala sekolah, dan telah meninggal yang tetap dilantik.

“Tidak sesuai prosedur, masa biar yang sudah pensiun dan meninggal dunia tetap dilantik. Rekomendasi besok, bisa membatalkan hasil mutasi kemarin yang tidak memenuhi syarat, yang jelas kita akan ambil sikap,” kata Awal Jaya Balombo kepada SultraKini.Com, Senin (18/12/2017).

Persoalan ini diakuinya mendapatkan laporan dengan adanya seorang kepala sekolah yang tidak mengikuti seleksi calon kepala sekolah justru ikut dilantik. Selain itu dia menganggap pernyataan BKPSDM disalah satu media massa tidak benar.

“Kita lihat besok bagaimana jawaban dari BKPSDM saat hearing. Keliru itu dalam penulisan wajar seperti nama, tempat lahir. Berarti tanpa dievaluasi langsung dilantik,” ujar Awal Jaya Balombo.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Muna, La Irwan turut mengomentari bahwa pelantikan pada pada saat itu diindikasikan cacat hukum. Termasuk mengungkapkan ASN yang telah telah meninggal dunia namanya tercatut dalam pelantikan, begitu juga kepala sekolah yang tidak ikut sesuai prosedural.

“Banyak yang tidak memenuhi syarat dilantik, salah satunya Kepsek. Sebenarnya sebelum dilantik harus dicek dulu eksistensi para pejabat yang mau dilantik, jangan tidak dicek kemudian dilantik. Dimana wibawanya Pemda Muna biar sudah meninggal ikut dilantik,” ucap La Irwan.

Informasi dihimpun SultraKini.Com, sejumlah pejabat eselon III dan IV yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk dilantik, di antaranya La Ode Nasia sebelumnya pensiunan guru di SMPN 1 Parigi dilantik menjadi Kepala Sekolah Satu atap (Satap) Parigi dan Almarhumah Nurlaila sebelumnya menjabat Staf Sekretariat DPRD Muna, dilantik sebagai Kepala Sub Bidang di Sekretariat DPRD Muna.

La Oma yang memasuki masa pensiun dengan usia 59 tahun, ikut dilantik pada 12 Desember 2017 lalu sebagai Kepala SDN 5 Napabalano.

(Baca juga: Bupati Muna Sindir Birokrasi Malas Saat Melantik Pejabat Daerah)

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan