Orang Tua Calon Anggota PPK di Konsel Dimintai Uang

  • Bagikan
Ilustrasi. (Suara Merdeka)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Pengumuman calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) resmi diumumkan serentak di tujuh kabupaten wilayah Sulawesi Tenggara pada Sabtu (15 Februari 2020). Pengumuman ini termasuk di Kabupaten Konawe Selatan sebagai salah satu pelaksana pilkada tahun ini.

Meski begitu, ada cerita menarik dari orang tua salah seorang calon PPK dari Kecamatan Wolasi bernama Basrim. Ia mengaku didatangi oknum dan meminta uang Rp 3 juta untuk memuluskan anaknya menjadi anggota PKK

Basrim menjelaskan, Sabtu (15/2), kronologis awal dirinya dimintai sejumlah uang ketika seseorang mendatangi rumahnya bernama Haris SP.

“Tepat jam 3 sore di hari Jumat, Haris datang ke rumah saya dan langsung menanyakan siapa yang memasukan anak saya hingga bisa masuk dalam 10 besar anggota PPK. Saya jawab tidak tahu, karena setahu saya dia mengurus sendiri,” jelas Basrim.

Saat itu pembicaraan mereka berdua semakin panjang, hingga tiba-tiba Haris mendadak meminta uang 3 juta agar anak dari Basrim menjadi anggota PPK. Namun pada saat itu, Basrim menolak membayar karena dia tidak memiliki uang.

Menurut Basrim, saat oknum tersebut mendatangi rumahnya, dia mengaku ada orang dari KPU Konawe Selatan meminta uang melalui dirinya agar anaknya bisa lolos.

“Dia (Haris SP) bilang ada anggota KPU Konsel yang meminta uang 3 juta agar calon PPK Kecamatan Wolasi bisa lolos, termaksud anak saya. Bahkan saat itu Haris memprediksi dan menyebut nama-nama siapa saja yang akan lolos PPK Wolasi tahun 2020, padahal pengumuman belum ada,” tambah Basrim.

Dan benar saja, saat pengumuman hasil wawancara PPK Wolasi keluar, nama-nama yang diprediksi lolos rupanya memang masuk dalam 5 besar dari 10 orang yang mengikuti tes wawancara PPK Wolasi pada 10 Februari 2020.

Persoalan lain juga terjadi, ketika Mariatin Taridala yang merupakan guru di SMAN 3 Konawe Selatan lolos dan menempati urutan pertama rekrutmen anggota PPK Kecamatan Laeya. Padahal, yang bersangkutan penerima tunjangan profesi.

“Iya benar bahwa yang bersangkutan (Mariatin Taridala) memang guru di sekolah kami sebagai penerima tunjangan profesi,” ucap Kepala SMAN 3 Konawe Selatan, Sahlan, Sabtu (15/2/2020).

Soal status Mariatin penerima tunjangan profesi dijelaskan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Konsel, Sahlul bahwa pihaknya tidak memberikan izin bagi guru dengan status tersebut mendaftar sebagai anggota PPK.

“Kalau kemarin yang kami dengar untuk guru yang sertifikasi itu tidak diberikan izin untuk daftar di PPK,” jelas Sahlul.

Namun, dirinya mengaku terkait izin guru SMA itu dikeluarkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.

Laporan: Cr1
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan