Orang Tua di Wakatobi Diduga Jual Anaknya Rp 5 Juta

  • Bagikan
Ilustrasi.
Ilustrasi.

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sungguh malang nasib yang dialami oleh A, balita berusia satu tahun lima bulan di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Harusnya ia dirawat dan mendapatkan kasih sayang dari kedua orangtuannya, namun orangtuanya diduga menjualnya ke orang lain.

A merupakan anak kedua dari pasang suami istri asal Pulau Kaledupa, Kabupaten Wakatobi. Ayah berinisal H (23) dan ibunya berinisial L (21).

Balita tersebut diduga dijual oleh orangtuanya pada Desember 2018 kepada warga lingkungan Bente, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi berinisial M.

Kapolres Wakatobi, AKBP Didik Erfianto melalui Kepala Sub Bagian Humas Polres Wakatobi, AKP Samsudin, mengatakan A dijual untuk membayarkan hutang serta tambahan ongkos merantau orangtuanya ke Kalimantan.

Untungnya, nenek korban yang tidak lain merupakan ibu L, mengetahui cucunya telah dijual oleh anak dan menantunya, sehingga dia melaporkan berbuatan keduanya ke Kantor Polres Wakatobi.

“Neneknya mendengar bahwa cucunya telah dijual oleh orangtuanya, neneknya datang melapor anak dan menantunya,” terang Samsudin, Minggu (24/2/2019).

Samsudin menjelaskan, awal pemeriksaan terhadap H dan L menyatakan anaknya tidak dijual, namun hanya dititipkan kepada M. Tetapi dalam prosesnya berubah dengan meminta sejumlah uang ke pada M dengan alasanya untuk membayar hutang sekaligus ongkos merantau ke Kalimantan.

“Tapi pembayaran tersebut dilakukan secara berangsur, karena yang beli ini bukan orang mampu tapi pekerjaan hanya sebagai buruh,” jelasnya.

Namun setelah dua kali pembayaran, kata Samsudin, disertai dengan surat pernyataan bahwa jika di kemudian hari si A diambil kembali, uang yang diambil akan diganti 100 kali lipat.

“Artinya, kalau mereka mau ambil anaknya, harus ganti 100 kali lipat uang Rp 5 juta yang diambil. Kesepakatan itu mereka buat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak,” ucapnya.

Berkas perkara kasus ini telah dikirim ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap. Tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka.

Atas perbuatannya, H dan L ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Sementara A telah dirawat oleh sang nenek di Pulau Kaledupa.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan