ORI Sultra: 167 Laporan Masyarakat Keluhkan Pelayanan Publik

  • Bagikan
Pelaksana Tugas, Ketua ORI Sultra, Rustam. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), mencatat 167 laporan terkait keluhan pelayanan publik terhadap beberapa instansi pemerintah maupun swasta. Pelaksana Tugas Ketua ORI Sultra, Rustam mengatakan laporan selama periode Januari-September 2017 didominasi keluhan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Terhadap pemerintah daerah contohnya, Mutasi, promosi jabatan, permohonan perizinan tambang, pelayananan rumah sakit, dan proses lelang barang dan jasa di salah satu proyek perusahaan tambang di Sultra. Dari jumlah itu, terbanyak yang kami temukan soal pelayanan di pemerintah daerah,” ujar Rustam, Sabtu (28/10/2017).

Dijelaskannya, catatan laporan tersebut diindikasi masih banyaknya masyarakat yang belum berani melaporkan terkait persoalan pelayanan publik yang ada di Sultra.

“Masih banyak juga sebagian masyarakat yang belum mengetahui fungsi dari keberadaan Ombudsman, dan mungkin menganggap bahwa jika mengadu di Ombudsman itu bayar, padahal sebenarnya tidak. Untuk ORI Sultra sendiri, kita sudah ada 60 persen laporan yang tuntas kita tangani,” jelasnya.

Dilansir dari ombudsman.go.id, laporan yang dapat diadukan berupa dugaan maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Termasuk yang diselenggarakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan peayanan publik tertentu.

Namun Ombudsman juga bisa menolak laporan dalam hal pelapor belum pernah menampaikan keberatan tersebut baik lisan maupun tertulis pada pihak yang dilaporkan, substansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, dan substansi yang dilaporkan ternyata bukan wewenang Ombudsman RI.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan