Ormas dan LSM Desak Kapolda Sultra Ungkap Pelaku Penembakan saat Aksi di DPRD Sultra

  • Bagikan
Konferensi pers Ormas dan LSM terhadap kasus penyelesaian kasus meninggalnya Randi dan Yusuf dalam aksi 26 September lalu. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Konferensi pers Ormas dan LSM terhadap kasus penyelesaian kasus meninggalnya Randi dan Yusuf dalam aksi 26 September lalu. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Beberapa organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sulawesi Tenggara mendesak Kapolda Sultra untuk secepatnya mengungkap pelaku penembakan yang menyebabkan meninggalnya dua mahasiswa yakni Randi dan Yusuf saat aksi unjuk rasa menolak RUU KUHP dan RUU KPK pada 26 September 2019 lalu di gedung DPRD Sultra.

Beberapa Ormas dan LSM itu diantaranya, DPW Muhammadiyah Sultra, KAHMI sultra, Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sultra, DRPD Kota Kendari, Ombudsman Sultra, Walhi Sultra, Eksponden 98, Alumni UHO, Alumni Unsultra, Pemuda Muhammadiyah, IKA PMII, BEM Sesultra, IKA Tehnik, dan Tokoh Masyarakat Sultra.

Mereka menilai, penyelesaian korban kasus unjuk rasa beberapa waktu yang menyebabkan hilangnya nyawa dua mahasiswa UHO oleh pihakPolda Sultra terkesan lambat, tidak serius, dan tidak terbuka dipublik.

Pasalnya mereka menilai hingga sampai hari ini 4 Oktober 2019 atau sudah delapan hari pascakejadian pihak kepolisian belum bisa mengungkapkan siapa pelakunya, padahal beberapa bukti telah dikantongi. Hanya sekedar menetapkan beberapa oknum kepolisian dengan status terperiksa.

“Ormas-ormas, LSM atau civil society ini, kami mendesak supaya kasus hilangnya nyawa dua mahasiswa ini diusut dengan secepat-cepatnya, dengan seterang-terangnya, dan yang paling utama menemukan siapa pelakunya, serta diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku dan diadili seadil-adilnya,” ucap Muh. Endang mewakili ormas-ormas itu, Jumat (4/10/2019).

Mereka juga meminta kepada pihak kepolisian agar dalam penyelesaian kasus tersebut baik penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan atau apapun namanya tindakan-tindakan yang sifatnya partisipatoris, terbuka, agar bisa dengan melibatkan masyarakat sipil, baik perwakilan korban maupun perwakilan civil society yang lain di Sultra.

Ormas-ormas tersebut juga kompak terus melakukan pemantauan hingga akhir terhadap kerja-kerja kepolisian saat ini dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Jadi kita juga sudah sepakat akan membentuk posko khusus, yang dipusatkan di PW Muhammadiyah agar terus memastikan kasus ini bisa terungkap dan terselesaikan dengan baik,” kata Endang.

Selain itu, gabungan civil society ini juga meminta dan mengimbau kepada Gubernur Sultra dan Wali Kota Kendari untuk lebih berperan aktif dalam menyelesaikan masalah ini. Termasuk terkait dengan janji-janji Gubernur Sultra untuk memberikan pengobatan terhadap beberapa korban aksi yang mengalami luka-luka. Bahkan tiga unit motor mahasiswa yang juga ikut terbakar.

“Kami minta kepada gubernur dan Wali Kota Kendari untuk memgambil alih masalah ini agar kondisi Sultra dan Kota Kendari ini kembali aman karena pemerintah tidak boleh menarik diri dari masalah ini,” tambah anggota KAHMI Sultra itu.

Senada dengan itu, Ketua JaDI Sultra Hidayatullah mengatakan, progres pihak kepolisian yang terukur saat ini dalam menyelesaikan kasus itu belum maksimal, cukup lamban. Olehnya itu, pihaknya butuh akselerasi percepatan penyesaian kasus ini.

“Kita butuh komitmen pihak kepolisian secara kelembagaan baik dari pusat sampai daerah dalam penyelesaian tertembaknya dua mahasiswa ini, karena ketika mengharapkan kedamaian maka harusnya serius dalam penegakan hukumnya. Oleh karena itu kami minta hentikan segala upaya untuk melegitimasi proses ini dan diungkap sesuai faktanya, agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian itu bisa positif,” beber Hidayatullah di tempat yang sama.

Dia juga menambahkan bahwa pemerintah provinsi dan Pemerintah Kota Kendari tidak boleh berdiam diri terhadap peristiwa ini. Misalnya, memberikan perhatian lebih atau menetapkan hari meninggalnya dua mahasiswa tersebut sebagai agenda momentum berduka daerah.

“ini kan bisa dijadikan sebagai agenda berduka daerah misalnya. Karena dua mahasiswa ini meninggal dalam memperjuangkan agenda nasional tentang RUU KUHP dan RUU KPK yang melemahkan kinerja lembaga negara,” beber Dayat sapaan akrab Hidayatullah.

Penetapan enam oknum anggota kepolisian oleh Tim Investigasi Mabes Polri dengan status terperiksa, tim advokasi dua korban itu menilai bahwa penetapan tersebut hanya sekedar proses kode etik bukan proses normatif untuk mengarah pada siapa tersangka.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan