OTT Bupati Busel, Tony Divonis 3 Tahun Penjara

  • Bagikan
Susana sidang putusan Tony Kongres di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Kelas I A Kendari, Senin (22/10/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).
Susana sidang putusan Tony Kongres di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Kelas I A Kendari, Senin (22/10/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Kelas I A Kendari, akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Direktur PT Barokah Batauga Mandiri (BBM), Tony Kongres atas kasus suap proyek di lingkup Pemerintah Buton Selatan (Busel), Senin (22/10/2018).

Sidang putusan Tony Kongres tersebut, dipimpin oleh Majelis Hakim Khusnul Khotimah yang didampingi dua hakim anggotanya yakni Dwi Mulyono dan Darwin Panjaitan.

“Setelah menimbang kami menjatuhan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp100 juta, apabila tidak bisa membayarkan denda tersebut maka akan diganti dengan subsidair 6 bulan penjara,” ungkap Khusnul Khotimah di persidangan.

Sebelumnya Jaksa KPK, menuntut Tony Kongres empat tahun, denda Rp200juta subsidair satu tahun penjara serta uang pengganti sebanyak lebih dari Rp71,6 juta subsidair enam bulan penjara.

Kasus yang menjerat Tony Kongres, terkait dugaan suap pada proyek rehabilitasi rumah jabatan (Rujab) Wakil Bupati Busel tahap III yang juga ikut menyeret Bupati Busel nonaktif, Agus Feisal.

Alhasil, sebagai pihak yang diduga penyuap, Tony Kongres disangkakan melanggar Primair pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Awal kasus tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap sembilan orang, termasuk Bupati Busel, Agus Feisal Hidayat dan Direktur PT BBM, Tony Kongres pada 23 Mei 2018. Dari operasi tersebut Tim KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp409 juta yang diduga digunakan untuk proyek pengerjaan Rujab Wakil Bupati Busel tahap III dengan total anggaran Rp3 miliar.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan