Pakar: ‘Anak Lorong’ Bisa Terpidana Jika Tuduhan Tidak Terbukti

  • Bagikan
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Abdul Jabal Rahim. (Foto: Firmansyah Asapa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Permasalahan dugaan kasus penipuan antara pelapor Ishak Ismail dan terlapor Bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansyah, masih diselidiki pihak Polda Sultra sejak laporannya diterima awal Maret 2017.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Abdul Jabal Rahim mengatakan, jalur penanganan perkara kasus diawali dari penyelidikan, gelar perkara terhadap kedua pihak dengan menghadirkan para saksi dan saksi ahli sampai laporan dinyatakan lengkap oleh penyidik.

“Kalau ada dugaan unsur pidana harus dilakukan gelar perkara, karena ini termasuk perkara besar yang melibatkan pejabat negara,” katanya, Rabu (12/04/2017).

Menurut Jabal, apabila laporan Ishak terbukti maka Tony yang juga Ketua DPW Partai NasDem dapat di jerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Walaupun mekanismenya harus melalui izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena yang bersangkutan adalah pejabat negara.

Begitu pula sebaliknya, Ishak dapat diterkenakan sanksi pidana tentang pencemaran nama baik, yakni pasal 310 ayat 2 dengan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan apabila laporan tersebut tidak terbukti.

“Kalau bicara konteks pidana, maka kekuatan alat bukti menjadi prioritas dan harus cepat dibuktikan jangan sampai menjadi opini,” ungkapnya.

(Baca: Anak Lorong Kembali Datangi Polda Sultra)

Dikabarkan sebelumnya, Ishak Ismail atau dikenal dengan ‘Anak Lorong’ telah melaporkan Tony Herbiansyah atas dugaan penipuan ke Kantor Polda Sultra. Dirinya merasa tertipu setelah memberikan sejumlah uang ke Tony untuk mengsukseskan pencalonan Tony pada Pilkada Koltim 2015 lalu.

Laporan: Firmansyah Asapa

  • Bagikan