Pakar Hukum: Pelakor Tak Bisa Dipidana

  • Bagikan
Direktur LBH Kendari, Anselmus Masiku. (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Direktur LBH Kendari, Anselmus Masiku. (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pelakor (perebut lelaki orang), sebuah istilah yang hingga kini masih menjadi bahasa populer di media sosial. Istilah tersebut terus berkembang dan menjadi momok pembicaraan publik, setelah banyaknya kejadian yang tidak luput dari pantauan warga net.

Namun dibalik populernya istilah tersebut, masih banyak yang belum memahami jika dianalasis dalam kajian hukum.

Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kota Kendari, Anselmus Masiku. Kata pelakor terkadang bahasa yang sulit untuk ditelisik, namun terkadang istilah tersebut bias untuk dianlisa.

Alasannya, bahasa tersebut lebih condong menjastis dari kalangan wanita yang dinilai sebagai penyebab retaknya rumah tangga.

Seperti kejadian di kota Kendari baru-baru ini yang sempat viral di media sosial. Seorang wanita berinisial RS dibogem oleh istri sah karena disebut-sebut sebagai Pelakor.

Kasus tersebut ternyata sampai di kantor kepolisian dan  pelaku penganiaya Pelakor ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika dalam hukum pidana, istilah ‘Pelakor’ tidak ada disebutkan. Dalam ilmu hukum, tidak menyebutkan istilah pelakornya tetapi tindak pidananya. Seperti, adanya perzinahan dan perkawinan tanpa izin dari istri sah,  seperti yang tertera di pasal 5 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan,” ujar Anselmus kepada SultraKini.Com, sabtu (23/6/2018).

Ia menegaskan, lanjut Anselmus, jika Istri sah dalam hal ini DL ingin melaporkan kasus tersebut, dapat dilakukan namun hanya soal perzinahannya saja.

“Istri sah dapat melapor ke polisi soal perzinahannya. Tetapi hal itu agak sulit karena harus ada bukti terkait rencana laporan itu. Kalau untuk soal Pelakornya itu tidak bisa, kalau mau dilaporkan hanya karena soal status saja, tidak ada ditemukan unsur pidananya. Seharunya dilaporkan suami dan teman perempuannya. Selain itu harus ada bukti yang kuat kalau keduanya telah berzinah atau berhubungan badan,” jelasnya.

Laporan : Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan