Palsukan Pangkat Demi Jabatan Empuk, Jumarlin Dicopot dan Harus Kembalikan Gaji

  • Bagikan
Sekda Konkep, Ir H Cecep Trisnajayadi MM. (Foto: Kalvin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONKEP – Jabatan Jumarlin SE sebagai Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dicopot, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konkep nomor 53 tahun 2016 tertanggal 3 Juni

 

Penyebabnya, Jumarlin terbukti melakukan pelanggaran berat karena memalsukan dokumen kepangkatannya demi jabatan empuk. Oknum ini \’diparkir\’ sebagai staf sekretariat Pemda Konkep, ditambah harus mengembalikan uang negara yang diperoleh selama menjabat Kepala Bidang di BKDD.

 

Kerugian negara yang mesti dikembalikan selama menjabat yakni gaji tak layak, Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP), serta uang SPPD yang digunakannya selama menjabat. Total kerugian negara diperkirakan ratusan juta rupiah, karena dia telah menjabat Kabid sejak tahun 2014.

 

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Konkep, Cecep Trisnajayadi saat ditemui ruang kerjanya, Rabu (8/6/2016). Jenderal ASN di Konkep ini mengatakan, pelanggaran Jumarlin alias Juma sudah masuk kategori berat.

 

Cecep melanjutkan, hasil telaah tim interen BKDD Konkep, Juma memalsukan status kepegawaiannya dengan cara membuat pangkat sendiri seperti dalam film Naga Bonar, yang seenak hati menaikkan pangkat tanpa melalui tangga kepangkatan.

 

\”Secara rinci pelanggarannya yakni terbukti memalsukan pangkat dari Penata Muda III/a ke Penata Muda Tk 1 III/b, tidak pernah dilantik atau melaksanakan tugas pada jabatan Kasubbag Umum Kepegawaian Kecamatan Wawonii Timur Tenggara. Sebab yang bersangkutan masih berstatus sebagai staf aktif di BKD Konawe, namun untuk kepentingan kenaikan pangkat pilihan seolah-olah menduduki jabatan struktural eselon IV/b dengan cara memalsukannya,\” jelas Cecep.

 

Karena itu, mantan Kadis Pertambangan Bombana ini mengatakan, hukumannya juga sudah diputuskan yakni sanksi pencopotan jabatan, penurunan pangkat dari Penata III/c ke Penata Muda III/b, selanjutnya menunda kenaikan pangkat yang bersangkutan selama 3 tahun. Kemudian yang terpenting mengembalikan kerugian negara.

 

\”Jadi kami melakukan ini berdasarkan hasil telaah pelanggaran dan ketentuan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Selanjutnya untuk kerugian negara maka sudah tugas Tim Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) untuk melakukan penagihan,\” jelasnya.

 

Cecep Trisnajadi juga mengingatkan agar Jumarlin menerima hukumannya dengan cara mengembalikan kerugian negara. Kemudian, selama masa pengawasan, harus berkantor di sekretariat dan jika masih melanggar maka akan diusul pemecatan dari status pegawainya.

 

\”Kami akan lebih tegas memberi hukuman kepada pegawai mbalelo seperti Juma ini,\” tegasnya.

 

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan