PAN Prihatin Kader Masuk Daftar Pemeriksaan KPK

  • Bagikan
Adriatma Dwi Putra (kiri) dan Asrun. (Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kabar diperiksanya Asrun, tak lain calon gubernur Sulawesi Tenggara oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi RI, mengundang komentar dari para partai politik pengusung maupun simpatisannya di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara 2018. Kader PAN ini diamankan KPK bersama anaknya, Adriatma Dwi Putra yang juga kader PAN.

Misalnya, LM. Yunus selaku DPD PAN Buton. Dirinya sangat menyayangkan peristiwa yang mendera para kader PAN, utamanya di Sultra. Kata dia, untuk tindakan selanjutnya, pihaknya hanya menunggu instruksi dari DPW.

“Saya kira ini jadi pembelajaran bahwa PAN Buton biasa saja berjalan seperti biasa, karena kan ini hanya krisis kader di level wilayah. Soal Asrun itu kan calon yang menggunakan gerbong PAN, secara organisasi kami DPD menunggu intruksi dari DPW. Kami hanya mengikuti arahan DPW diatas kami, terkait calon itu urusan kandidat,” kata Yunus, Rabu (28/2/2018).

Komentar juga dilontarkan La Bakry. Dia yang sebelumnya menyatakan diri mundur sebagai kader PAN, turut bersedih dan prihatin atas peristiwa tersebut.

“Sedih dan prihatin. Karena Asrun merupakan putra daerah terbaik di Sultra, mudah-mudahan Allah SWT memberikan kekuatan lahir dan batin atas ujian yang sedang dihadapi,” kata La Bakry melalui sambungan WhatsApp, Rabu (28/2/2018) malam.

Koalisi Pemuda-pemuda Pendukung Asrun-Hugua Kabupaten Konawe Utara (Konut) juga mengkritisi hal tersebut. Mereka mengharapkan, masyarakat menghargai asas praduga tak bersalah.

“Asrun dan ADP OTT KPK. Namun KPK belum bisa membuktikan tuduhan tersebut dengan alasan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus di lapangan. Jangan sampai terkesan terdesak menetapkan ADP dan Asrun sebagai tersangka tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Ketua Koalisi Pemuda-pemuda Pendukung Asrun-Hugua Konut, Gafur.

Menurutnya, Undang-undang Nonor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan hakim terkait praduga tak bersalah berdasarkan pasal 8 ayat 1 dan dipertegas dalam penjelasan umum KUHP butir 3 huruf C bahwa seseorang yang disangka ditahan ditangkap dituntut atau dihadapkan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah, sebelum ada putusan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Asrun diperiksa penyidik KPK RI bersama enam orang lainnya. Ketujuhnya sebelumnya diperiksa di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra pada Rabu (28/2) dselama berjam-jam. Namun pada pemeriksaan lanjutan KPK, dia bersama ADP dan dua orang, masing-masing Fatmahwati Faqih (Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari) dan Hamkah (staf ADP) digiringi ke gedung KPK di Jakarta pada malam harinya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Asrun pernah menjabat sebagai Wali Kota Kendari dua periode pada 2008 hingga akhir jabatannya di 2017. Selanjutnya, posisi Wali Kota Kendari diduduki oleh anaknya ADP dengan periode 2017-2022. Dan kini, Asrun mencalonkan diri sebagai gubernur Sultra periode 2018-2023. Dia berpasangan dengan Hugua dari kader PDIP dengan nomor urut 2 pada pemilihan mendatang. Pada Pilgub Sultra 2018, pasangan ini diusung oleh PAN, PDIP, Hanura, Gerindra, dan PKS.

 

Laporan: La Ode Ali & Sulham Tepamba

  • Bagikan