PAN Resmi Usung Endang-Wahyu di Pilkada Konsel

  • Bagikan
Wahyu Ade Pratama Imran (kedua dari kanan) menerima surat rekomemendasi dari PAN (Foto: Istimewa)
Wahyu Ade Pratama Imran (kedua dari kanan) menerima surat rekomemendasi dari PAN (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Muh Endang SA – Wahyu Ade Pratama Imran resmi mendapat surat rekomendasi dari Partai Amant Nasional (PAN) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konsel 9 Desember 2020 mendatang.

Dukungan partai yang diketuai Zulkifli Hasan tersebut termuat dalam surat rekomendasi bernomor: 54/PILKADA/VII/2020 yang dikeluarkan pada, Jumat 24 Juli 2020, dan ditandatangani oleh Tim Pilkada Pusat, Totok Daryanto dan Pangeran Khairul Saleh.

Ketua Tim Pemenangan Pilkada PAN Sultra, Sukarman mengatakan, sejak awal pasangan Endang-Wahyu sudah diusulkan ke DPP untuk maju di Pilkada Konsel.

“Iya, di Konsel itu Endang-Wahyu. Betul itu,” ucap Sukarman saat dihubungi melalui sabungan selulernya, Sabtu (25/7/2020).

Kata Sukarman, dengan berkoalisinya Partai Demokrat dan PAN, pasangan Endang-Wahyu telah memenuhi syarat untuk mendaftar ke KPU dengan tujuh kursi di DPRD Konsel.

Diketahui, Partai Demokrat memperoleh empat kursi dan PAN memperoleh tiga kursi di DPRD Konsel. Untuk syarat pencalonan Pilkada Konsel harus memenuhi tujuh kursi.

“Dengan adanya dukungan dua partai tersebut, pasangan Endang-Wahyu telah memenuhi syarat pencalonan kepala daerah Konsel yaitu tujuh kursi,” tuturnya.

Hingga saat saat ini diketahui pula, pasangan Endang-Wahyu baru mengunci dua rekomendasi partai, yakni Partai Demokrat dan PAN. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan