PAN Sultra Desak DPRD Wakatobi Segera Proses Usulan PAW

  • Bagikan
Wakil Sekretaris DPW PAN Sultra, Bahar. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)
Wakil Sekretaris DPW PAN Sultra, Bahar. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Wakatobi, Muhammad Ali segera memproses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) kelima anggotanya yang menjadi anggota dewan.

Kelima dewan fraksi PAN tersebut, yakni Wakil Ketua I DPRD Hamiruddin diganti oleh La India sementara untuk PAW Hamiruddin digantikan Hasnun, Badalan digantikan Basihu dan Ariati diganti oleh Hilda Giar Ningsih, serta Muhsin digantikan Budiono dan Sukardi digantikan Djaliman Mady.

Mereka tersebut diusulkan PAW lantaran mengundurkan diri dan ikut mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif 2019 menggunakan Partai Golkar.

Wakil Sekretaris DPW PAN Sultra, Bahar, mengaku usulan PAW anggotanya telah lama dimasukan namun belum ditindaklanjuti pihak DPRD Wakatobi. Alasanya pihak DPRD berdasarkan Badan Musyawarah (Bamus), akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait proses mekanisme PAW yang pindah partai.

“Sebenarnya terlalu jauh proses PAW tingkat DPRD Kabupaten berkonsultasi ke Kemendagri, cukup konsultasinya ke gubernur. Proses yang di PAW ini kan anggota DPRD kabupaten. Kalau anggota DPRD provinsi iya jalurnya sudah benar harus ke Mendagri,” ujar Bahar, Sabtu (29/9/2018).

Menurutnya, prosedur administrasi PAW telah dipenuhi partai sehingga konsultasi cukup dilakukan tingkat gubernur. Dan kalau masih ragu terkait mekanisme PAW itu sendiri bisa mencari informasi ke kabupaten lain.

Nama calon PAW anggota DPRD Wakatobi fraksi PAN juga telah ada SK dari DPP yang ditujukan kepada DPW untuk mengganti.

Dirinya berharap, DPRD Wakatobi segera memproses usulan PAW tersebut sehingga proses pelantikan anggota DPRD pengganti bisa dilangsungkan.

“Jadi Keputusan resmi pengangkatan PAW tersebut tidak perlu DPRD Wakatobi konsultasi ke Kemendagri, cukup konsultasi ke gubernur dan mengindahkan rekomendasi DPW PAN,” tambahnya.

Dikatakannya, proses PAW telah jelas aturanya dan bukan hal baru dilakukan proses PAW di internal partai.

“Ada banyak proses PAW kita lakukan, ada di Buton dan Kendari,” terangnya.

Mekanisme PAW ini dikuatkan dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPRD Provinsi Kabupaten atau Kota, Pasal 7 ayat 1 huruf t dijelaskan bahwa pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh partai politik dan berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir.

Begitu juga dalam surat edaran Mendagri Nomor 160 /6324/OTDA. Kemendagri membuat aturan kebijakan seputar anggota DPRD yang maju menjadi calon anggota legislatif kembali melalui partai berbeda dari sebelumnya. Dalam aturanya itu anggota DPRD yang nyaleg pindah partai diberhentikan antar waktu. Aturanya pun sudah dikirim semua ke gubernur dan parpol.

Kemudian ketentuan Pasal 103 PP Nomor 16 Tahun 2010 antara lain ditegaskan bahwa pemberhentian anggota DPRD karena mengundurkan diri diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD provinsi dengan tembusan Kemendagri bagi anggota DPRD provinsi. Sementara anggota DPRD kabupaten diusulkan oleh pimpinan DPRD kabupaten dengan tembusan gubernur.

“Secepatnya proses PAW tersebut dilaksanakan agar tidak terjadi kekosongan anggota DPRD Wakatobi dari Fraksi PAN,” ucapnya.

Laporan: La Ismeid
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan