Panwas Buton Dinilai Tidak Independen

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Masyarakat Buton (APMB) melakukan unjuk rasa di Sekretariat DPRD Buton, Selasa (22/11/2016). Dalam askinya, APMB mempertanyakan independensi Panwaslu Buton sebagai Penyelenggara Pilkada serta meminta kinerjanya di evaluasi.

Salah seorang perwakilan masa aksi, Jahrin dalam dialog bersama Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun mengungkapkan, Panwas dinilainya tidak indenpenden dalam melaksanakan tugasnya.

Hal ini berkaitan dengan adanya keputusan pembatalalan Surat Keputusan KPUD Buton Nomor 43 dan 44 tentang Penetapan Pasangan Calon Tunggal dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry (Umar – Bakry).

“Ini penzaliman yang nyata yang dilakukan oleh Panwas Buton pada Pasangan Umar – Bakry kalau tidak tau hukum tidak usah jadi Panwas, jadi kami meragukan independensinya Panwas Buton ini,” kata Jahrin.

Hal senada juga dikatakan, Jusrin mewakili masa aksi. Menurutnya Panwas Buton tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan KPUD. Karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembatalan SK KPU hanya bisa dilakukan KPU diatasnya atau PTUN.

“Panwas itu tidak bisa membatalkan Keputusan KPU, yang bisa itu lembaga setingkat diatas KPU ataupun PTUN, tapi kenapa Panwas berani mengeluarkan keputusan untuk membatalkan keputusan itu, ada apa dengan Panwas,” ujarnya.

Terkait hal tersebut APMB meminta Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun agar merekomendaikan kepada DKPP untuk mengevaluasi kinerja Panwaslu Buton yang dinilai tidak independen dalam menjalankan tugasnya.

“Jadi kami meminta kepada dewan terhormat ini agar segera merekomendasikan ke DKPP agar kinerja Panwas dievaluasi, karena menurut kami apa yang dilakukan Panwas itu tidak ada kepastian hukum yang jelas,” ungkapnya.

Selain itu, mereka juga meminta DPRD Buton mengeluarkan rekomendasi pada KPU untuk menjalankan tahapan sesuai dengan ketentuan UU dan PKPU.dan merekomendasikan Panwas Buton untuk merevisi kembali putusan yang telah dikeluarkan karena tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Buton, La Ode Rafiun kepada masa APMB mengatakan, terkait hal itu, pihaknya selaku mediator akan memanggil Panwas dan KPUD Buton untuk melakukan dengar pendapat pada 25 November 2016. Karena selaku perwakilan rakyat dan melihat persoalan tersebut sudah menimbulkan kegaduhan dimasyarakat maka wajib DPRD untuk melakukan hal itu.

“Nanti kita akan tangani melalui rapat dengar pendapat baik KPU dan Panwas yang akan disaksikan oleh unsur Muspida seperti Kejaksaan, Kepolisian, Kodim pada 25 nanti,” kata Rafiun.

Mengenai dugaan APMB bahwa Panwas Buton bekerja tidak sesuai dengan koridor yang ada, kata Rafiun, pihaknya belum bisa menyimpulkan hal itu. Sebab, bukan tugas DPRD untuk menentukan hal tersebut.

“Apakah betul Panwas itu tidak sesuai dengan koridor , nantikan akan kelihatan , tapi saya yakin Panwas juga bekerja sesuai dengan kewenangannya, kalaupun dia bermain, itu jadi masalah, makanya kita panggil untuk lakukan temu pikiran yang dimediasi oleh DPRD,” pungkasnya.

Reporter : La Ode Ali

  • Bagikan