Panwaslu Buton: Pemilih Potensial Diupayakan Miliki KTP-el Sebelum Pemilihan

  • Bagikan
(dari kiri) Komisioner Panwaslu Buton Delti Jans, Irfan, dan Maman saat memberikan konferensi pers sehubungan pemilih potensial, Senin (26/3/2018) (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Pemilih potensial di wilayah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara mencapai 10.192 pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Hal itu berdasarkan data pemilih sementara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat pada 24 Maret 2018.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Buton, Irfan mengatakan pihaknya belum memastikan pemilih potensial tersebut telah memegang surat keterangan pengganti sementara KTP-el. Hasil koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Buton diketahui, pemilih potensial tersebut sudah memiliki KTP-el sebelum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Juni mendatang.

“Posisinya dia (pemilih potensial), apakah KTP blangko lama atau suket itu belum jelas dijelaskan capil, tapi hasil koordinasi kami dengan capil dalam waktu dekat ini, intinya sebelum hari H diupayakan KTP non elektronik sudah bisa diganti menjadi KTP elektronik,” terang Irfan, Senin (26/3/2018).

Dalam memenuhi tujuan itu, lanjutnya, Disdukcapil sedang mengupayakan pemilih potensial dapat mengurusi keperluan KTP-el sejak hari ini.

“Hal ini juga sesuai dengan himbauan pihak KPU pada hari H disamping membawa surat panggilan untuk memilih, pemilih harus membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Capil,” terang Irfan didampingi dua komisioner lainnya, yaitu Maman dan Delti Jans.

Dijelaskannya, pemilih potensial berarti diluar dari pemilih pemula dalam hal ini, pemilih yang sudah pernah memilih, tapi pada saat itu masih menggunakan KTP manual. Namun, saat ini sesuai ketentuan undang-undang pemilih wajib memiliki KTP-el atau Suket dari Disdukcapil untuk bisa menyalurkan hak pilihnya.

“Pemilih potensial artinya diluar dari pemilih pemula dalam hal ini mereka yang sudah pernah memilih, dan pada kesempatakn pemilihan ini diharapkan wajib menyalurkan aspirasinya yang salah satu syaratnya wajib KTP-el atau surat keterangan,” jelasnya.

Sementra itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Buton, Muhammad Amin belum bisa dikonfirmasi terkait perasoalan tersebut. Berulang kali dihubungi melalui sambungan telepon, tapi belum ada jawaban.

 

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan