Panwaslu Dorong Pemilih Pemula Butur Terlibat di Pemilu 2019

  • Bagikan
Foto Bersama Panwaslu Butur dengan para peserta sosialisasi pengawasan partisipatif pemilu pemula pada pemilihan umum DPR, DPD, dan DPRD pada 2019 di salah satu hotel di Kulisusu, Senin (20/11/2017).

SULTRAKINI.COM: BUTON UTARA – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Buton Utara (Butur), mengajak dan mendorong para pelajar sebagai pemilih pemula untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi 2019 mendatang.

Ajakan itu disampaikan Ketua Panwaslu Butur, Junaiddin dalam sosialisasi pengawasan partisipatif pemilih pemula pada pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD di 2019 di salah satu hotel di Butur pada Senin, 20 November 2017.

Dikatakannya, sosialisasi ini bertujuan untuk menjadikan pemilu yang berintegritas, mencegah terjadinya konflik, mendorong partisipatif publik, meningkatkan kualitas demokrasi, dan membentuk kesadaran politik masyarakat. 

“Pemilih pemula merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai hak suara. Masyarakat sipil yang dimaksud adalah masyarakat tidak terikat atau pun tergolong dalam partai politik,” katanya.

Menurutnya,  keberadaan pemilih pemula akan sangat membantu dalam pengawasan partisipatif. Sehingga dapat melahirkan dan menciptakan pemilu yang berkualitas. 

“Tolong sampaikan kepada teman-teman lainnya yang tidak sempat hadir. Karena ini sangat penting untuk menciptakan pemilu yang berkualitas,” imbuhnya. 

Sosialisasi merupakan bagian dari tahapan pemilihan umum yang wajib disosialisasikan oleh Panwaslu. “Sudah bagian dari tahapan Pemilu 2019,” pungkasnya. 

Sementara itu, Devisi Pengawasan Panwaslu Butur, Hazamuddin menuturkan pemilih pemula adalah warga yang sudah berusia 17 tahun. Biasanya didominasi oleh para pelajar. 

Olehnya itu, pengawasan diharapkan bukan sebatas dari Panwaslu namun juga dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemilih pemula.

Dalam Panwaslu terdapat tiga devisi, yakni devisi pelanggaran,  penanganan dan penindakan. Sementara penyelenggara pemilu terdapat tiga elemen, yakni KPU sebagai penyelenggara teknis,  Bawaslu dan DKPP. 

Ditambahkan, adapun ketentuan tentang pemilih, yakni orang yang telah terdaftar, berusia 17 tahun atau telah menikah, tidak terganggu jiwanya dan tidak ada keputusan tetap bahwa hak pilihnya dicabut.

Masih ditempat yang sama,  Devisi Penindakan Panwaslu Butur, Muslimat turut mengajak semua masyarakat termasuk pemilih pemula untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum 2019. 

“Pastikan kalian semua terdaftar sebagai pemilih. Kalau yang belum memiliki KTP dan sudah berusia 17 tahun, segera melapor ke Dukcapil supaya dibuatkan KTP,” tambahnya. 

Dijelaskan, ketika di hari pemilhan umum ada yang sudah genap berusia 17 tahun, maka bisa membawa foto kopi kartu keluarga atau ijazah untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD. “Menghalang-halangi pemilih yang sudah cukup umur dapat diancam hukuman pidana,” terangnya. 

Sosialisasi yang digelar Panwaslu Butur ini, dihadiri para siswa dari jenjang SMA dan SMK. Setiap sekolah diwakili delapan orang siswa dan satu guru pendamping.

Laporan: Harto Nuari

  • Bagikan