Panwaslu Muna Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Umum 2019

  • Bagikan
Komisioner KPUD Muna Divisi Teknis, Andi Arwin, (kiri) Kasat Intelkam Polres Muna, Kaharuddin Kaendo (kanan) Ketua Panwaslu Muna, Al Abzal Naim (tengah, mengenakan kemeja warna coklat) saat menyanyika

SULTRAKINI.COM:MUNA – Jelang pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2018 dan Pemilihan Legislatif tahun 2019, Panitia Pengawasan Pemilu Umum (Panwaslu) Kabupaten Muna menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif, dengan mengusung tema bersama rakyat awasi Pemilu dan bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu.

Ketua Panwaslu Muna, Al abzal Naim mengatakan melalui sosialisasi pengawasan parsipatif sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tugas-tugas Panwaslu Kab Muna dalam menegakkan integritas dan kredibilitas penyelenggara serta transparansi penyelenggara dan akuntabilitas Pemilu. Selain itu, melakukan tindakkan serta langkah-langkah dan upaya yang optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dalam tahapan Pilgub Sultra 2018 dan Pemilu 2019 kedepan.

“Harapan kami lewat kegiatan ini bisa sesuai dengan apa yang kita inginkan dan bisa diikuti secara seksama, karena ini bagian dari kepentingan bersama khususnya bagi Parpol untuk menyambut Pemilu 2019 mendatang,” kata Al Abzal Naim dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi sosialisasi pengawasan partisipatif, Sabtu (18/11/2017).

Dikesempatan yang sama, Komisioner KPUD Muna Divisi Teknis, Andi Arwin menjelaskan terkait kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif, bahwa ada dua agenda yang akan dilaksanakan yakni kegiatan pelaksanaan Pilgub 2018 yang tahapannya telah diatur dengan UU Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017, dan agenda pelaksanaan Pemilu 2019 sesuai UU PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan pemilihan umum Legislatif tingkat DPR RI, DPD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

“Tentu kegiatan ini bersinergi dengan tugas kami. KPUD Muna dan Panwas Muna yang memegang amanah untuk melaksanakan penyelenggaran Pemilu akan menyampaikan tahapan sebagai landasan hukum pelakasanaan daripada Pemilu tahun 2019 sebagaimana diatur dalam UU PKPU nomor 7 tahun 2017 yang sudah di sahkan,” jelasnya.

Ditambahkannya, jika dalam pelaksanaan Pemilu sebelumnya, UU Penyelenggara Pemilu dan UU Pemilihan Umum dipisahkan. Namun berbeda ditahun ini, sebab secara bersamaan pelaksanaan Pemilu yang mencakup seluruh ketentuan baik itu pemilihan umum DPR RI, DPD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan pemilihan Presiden dan wakil Presiden serta penyelenggaran Pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu bahkan DKPP, sekaligus diatur dalam UU PKPU nomor 7 tahun 2017.

“Pada kesempatan ini kita tidak akan menyampaikan secara keseluruhan tahapan dari PKPU No. 7 thn 2017, tetapi kita akan sampaikan bagian tertentu atau secara garis besarnya apa yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang menjadi tugas kewajiban dan kewenangan KPUD Muna dalam mengemban tugas,” ungkap Andi Arwin.

Untuk diketahui pelaksanaan sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilihan Umum tahun 2019 yang berlangsung dipusat kota Raha tersebut dibuka dengan pembawaan materi dari Komisioner KPUD Muna Divisi Teknis, Andi Arwin dan ketua Panwaslu Muna, Al Abzal Naim serta dirangkaikan sesi tanya jawab.

Turut hadir dalam acara Kasat Intelkam Polres Muna, Kaharuddin Kaendo, sejumlah organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP), partai politik serta pemilih pemula.

Laporan : Arto Rasyid

  • Bagikan