Panwaslu Sultra Dikukuhkan, Bawaslu Wanti-wanti ASN dan Aparat Desa Jaga Independensi

  • Bagikan
Pengukuhan kepada 51 anggota panitia pengawas pemilu 2018 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Sultra. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jelang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2018, Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) mulai melakukan tahapan pengawasan dengan melakukan pengukuhan kepada 51 anggota panitia di 17 kabupaten/kota, Sabtu (26/8/2017).

Proses pelantikan berdasarkan surat keputusan Nomor: 110/Bawaslu-SG/HK/01.01/ VIII/2017 sehubungan pelantikan panwaslu kabupaten/kota tahun 2018.

Dalam pakta integritas yang disepakati masing-masing panwaslu, diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan mengedepankan independensi dalam memutuskan dan mengambil keputusan melalui pleno dalam mengawal proses pengawasan pemilu.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu menekankan panwaslu bekeraja dalam lingkaran aturan yang berlaku. Mengingat keberadaan mereka secara historis diberi tanggung jawab dan amanah oleh undang-undang untuk melaksanakan tahapan pemilu secara demokratis. Selain itu, dibutuhkan juga peran pemerintah provinsi dan pemerintah daerah demi suksesi pesta demokrasi tersebut.

“Ada beberapa hal yang bisa mempengaruhi atau mencederai derajat kualitas suatu demokratis, saya menyebut unsur pemerintah sangat mempengaruhi kualitas derajat dari sebuah demokratis, bisa peran secara aktif untuk bersama-sama menciptakan iklim pemilu demokratis yang lebih baik. Tapi disisi lain, pemerintah juga bisa menciptakan demokratis yang tidak demokratis,” kata Hamiruddin.

Selain pemerintah, dirinya juga menyebut keterlibatan aparatur sipil negara dalam hal ini oknum birokrasi untuk mempengaruhi kualitas demokratis. Olehnya itu, dia menghimbau ASN tidak terlibat sampai mengorbankan idealismenya demi memenangkan salah satu calon.

“Beberapa tahun lalu banyak ASN yang mendapat teguran, jadi hal ini kami harapkan jangan terjadi lagi,” terang Hamiruddin.

Penekanan keterlibatan aparat pemerintah desa juga ikut disoroti pihaknya. Pasalnya, pemilu 2015 dan 2017 dugaan keterlibatan pemerintah desa dalam memenangkan salah satu calon di pemilihan sangat berpengaruh dan dijadikan perhatian nantinya.

Begitu juga kepada para calon dan tim sukses, secara bersama-sama mengawal pelaksanaan pemilu 2018.

“Peran penyelenggara pemilu ini sangat penting, karena menjadi ujung tombak kesuksesan pemilu kita, jangan sampai terjadi hal seperti yang lalu, penyelenggara pemilu di pecat dan PSU itu jangan terulang lagi di Sultra,” ucap Hamiruddin.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan