Panwsalu: 174 TPS di Kolaka Rawan PSU

  • Bagikan
ketua Panwas Kolaka, Jihardin. (Foto: Zulfikar/ SULTRAKINI.COM)
ketua Panwas Kolaka, Jihardin. (Foto: Zulfikar/ SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kolaka menyatakan 174 Tempat Pemungutan Suara dari 525 TPS yang ada di kolaka rawan pemungutan suara ulang (PSU). Hal Ini diungkapkan Ketua Panwaslu Juhardin, Senin (25/6/2018).

Juhardin menjelaskan hal itu terjadi dikarenakan pemilih yang memiliki hak pilih tapi tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan sebaliknya terdaftar di DPT tapi tidak memiliki e-KTP ataupun Surat keterangan (Suket).

“Salah satu indikatornya adalah mempunyai hak pilih tapi tidak terdaftar di DPT, ini kita punya catatan ada 174 TPS, dan ini rawan” ucapnya

Lanjut Juhardin, pihaknya akan mendorong pihak KPU untuk memastikan yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap untuk dapat menggunakan hak pilihnya.

“Langkah-langkah yang kita akan lakukan yaitu mendorong teman-teman di KPU untuk memastikan bahwa yang tidak masuk DPT ini untuk dapat memilih, teknisnya seperti apa, misalnya digeser DPT nya dari ke 1 TPS Ke TPS selanjutya itu di mungkinkan” tutupnya.

Penulis : Zulfikar / Suparman Sultan
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan