Parinringi Ungkap Alasan Pengajuan Surat Penangguhan Penahanan Sekda Konawe

  • Bagikan
Plt Bupati Konawe, Parinringi. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Batalnya penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ridwan Lamaroa usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menimbulkan tanda tanya di khalayak. Terlebih ketika penangguhan penahanan itu diberikan setelah adanya surat permohonan dari Wakil Bupati Konawe, Parinringi.

Menanggapi hal tersebut, Parinringi mengungkapkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Sekda Konawe, berhak mendapatkan perlindungan hukum. Sebagai pimpinan, dirinya merasa punya kewajiban untuk membantu bawahannya tanpa melanggar aturan yang ada.

“Ketika bawahan meminta dan itu memungkinkan, maka akan kita bantu,” ujar pria yang baru saja ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Konawe.

Parinringi menuturkan, aturan yang mengharuskan dirinya membuat surat pemohonan penangguhan itu ada. Hal itulah yang membuatnya mengajukan surat tersebut ke Kejari Konawe. Dirinya juga tetap akan menjunjung supremasi hukum yang ada.

“Ini hanya masalah urusan antara pimpinan dan bawahan, sebagai Wakil dan Sekda. Dan ternyata hal ini dimungkinkan. Ada aturannya. Seandainya tidak diatur mana mungkin saya ajukan permohonan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Ridwan Lamaroa bersama koleganya, Bendahara Dinas Pendidikan dan Kabudayaan (PK) Konawe, Gunawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi di Dinas PK Konawe tahun 2013. Ketika itu, Ridwan masih menjabat sebagai kepala dinas terkait. Total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp2,3 Miliar. Namun telah dilakukan pengembalian sebesar Rp1,77 Miliar.

Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar sebelumnya membenarkan jika penangguhan pemahanan Sekda karena ada surat permohonan dari Wakil Bupati dan pihak keluarga, serta jaminan dari dua kepala SKPD Konawe.

(Baca: Wabup Konawe Ajukan Permohonan ke Kejari, Sekda Tak Jadi Ditahan)

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan