Paripurna DPRD Kolaka Setujui Delapan Raperda Menjadi Perda

  • Bagikan
Rapat Paripurna DPRD Kolaka dan Pemda Kolaka sehubungan penetapan delapan Raperda menjadi Perda, Jumat (10/8/2018). (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)
Rapat Paripurna DPRD Kolaka dan Pemda Kolaka sehubungan penetapan delapan Raperda menjadi Perda, Jumat (10/8/2018). (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Delapan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kolaka ditetapkan dalam rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kolaka dan dihadiri Bupati Kolaka, Ahmad Safei, Jumat 10/8/2018). Dalam rapat, delapan fraksi di DPRD Kolaka hanya dua fraksi yang membacakan pendapat akhirnya terhadap Raperda, yaitu Fraksi Golkar dan Fraksi Gabungan Nasional Bintang Demokrat. Meski tidak membacakan, seluruh fraksi di DPRD Kolaka menyatakan setujuh Raperda dijadikan Perda definitif.

Fraksi Golkar dalam pendapat akhirnya dibacakan Bakri Mendong, terkait delapan Raperda termasuk LKPJ Bupati Kolaka 2017 menyatakan menyetujuinya untuk dijadikan Perda definitif. Namun dalam padangan akhirnya juga, Fraksi Golkar berharap LKPJ bisa menjadi bahan evaluasi ke depannya.

“Kami memahami kondisi rill Pemda Kolaka, adanya singkronisasi di tahun 2017 sehingga terjadi pemotongan anggaran. Untuk itu, LKPJ 2017 sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan untuk kini dan akan datang, begitu juga terkait perda bisa memberikan manfaat,” kata Bakri Mendong.

Terkait adanya tiga Raperda yang ditolak oleh Provinsi, lanjutnya, agar menjadi pembelajaran. “Kita bersyukur delapan ditetapkan. Namun kita juga prihatin tertolaknya tiga raperda. Semoga juga menjadi bahan evaluasi dalam mengusul Raperda yang akan datang, agar tidak membuang-buang energi,” tambahnya.

Sementara, Abdul Muin selaku juru bicara Fraksi Gabungan Nasional Bintang Demokrat, dalam pandangan fraksinya juga berharap produk Raperda yang sudah ditetapkan bisa menjadi produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat dan daerah Kolaka serta disosilisasikan dengan baik.

Adapun kedelapan Raperda yang disetujui menjadi Perda tersebut antara lain:

1. Raperda tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Kolaka;
2. Raperda tentang penataan desa;
3. Raperda tentang pencabutan atas Perda Nomor 14 Tahun 2009 tentang organisasi tata kerja sekretariat Dewan Pengurus Korpri;
4. Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 terhadap pembentukan susunan perangkat daerah Kabupaten Kolaka;
5. Raperda tentang pemberdayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM);
6. Raperda LKPJ APBD Tahun 2017;

Raperda evaluasi
7. Raperda retribusi pelayanan kesehatan;
8. Raperda izin usaha perikanan.

Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan