Paripurna Hibah Aset Tuai Kritik, Marger Akper Berjalan Mulus

  • Bagikan
Suasana sidang paripurna penghapusan aset serta penggabungan (Merger) sekolah Akper Pemda Kolakan ke USN.Foto: Sumardin/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka untuk mengusulkan penghibaan aset dan penggabungan (Merger) sekolah Akademi Perawat (Akper) ke Universitas Sembilan Belas November (USN) disetujui DPRD setempat melalui sidang paripurna, Senin, (29/8/2016).

Meski persetuan itu awalnya berjalan mulus disampaikan komisi I dan III, namun ketika surat keputusan sidang usai dibacakan Sekertariat Dewan (Sekwan), Muhardin, sontak suasana sidang berubah riuh lantaran dihujani interupsi anggota dewan.

“Saya mau pertanyakan apakah angka – angka penghapusan aset dalam surat keputusan itu tidak berubah lagi,” tanya Ajib Madjid dalam interupsinya.

Belum sempat dijawab pimpinan sidang, Sudirman, namun interupsi dilanjutkan politisi Hanura, Sainal Amrin.

“Apabila dikemudian hari terjadi masalah hukum mengenai penghapusan aset, Komisi II tidak akan ikut bertanggungjawab karena dalam pembahasan ditingkat komisi. Komisi II tak dilibatkan. Ini kan tidak sesuai lagi mekanisme dan tata tertib,” protes Sainal Amrin yang juga sebagai Ketua Komisi II.

Karena itu, lanjutnya, ia menyarankan agar kedepannya pihak sekertariat dan Badan Anggaran Anggaran dapat memberikan masukan kepada unsur pimpinan dewan agar dalam menyusun agenda dan penetapan sidang mengacu pada mekanisme dan tata tertib.

“Saya perhatikan dalam beberapa hal tidak sesuaj mekanisme. Kalau ini terus terjadi akan menjadi bahan tertawaan. Kita harus hati-hati ini lembaga terhormat,” tutur Sainal Amrin.

Begitu halnya, Niko Barak Sombalayuk. Anggota Komisi I ini justru merasa bingung karena sebluem dibacakan surat keputusan sidang, disaran sejumlah anggota dewan agar dilakukan perbaikan. Diantarannya, aset belanja modal namun dimasukkan dalam pos belanja barang.

“Ini kan rancu, tadi disepakati akan dilakukan perbaikan terlebih dahulu, tapi dalam surat keputusan tadi sudah ditetapkan jumlah aset yang dihapus,” sorot Niko.

Riuhnya aksi interupsi, nyaris Sudirman tak dapat mengendalikan jalannya sidang. Bahkan, ia dinilai tak tegas memimpin rapat.

“Pimpinan sidang harus tegas. Tadi kan sudah dibacakan surat keputusan persetujuan penghapusan aset dan merger Akper ke USN. Seharusnya jangan buka lagi ruang interupsi. Kalau begini suasananya biar sampai besok tidak selesai debatnya,” kata Kajaruddin mencoba menetralisir suasana.

“Ini semua dinamika, di DPR RI saja penuh dinamika. Apalagi kita disini,” jawab Sudirman diplomasi.

“Yang pasti kalau Merger Akper ke USN justru kita harus beri dukungan karena ini menyangkut proses belajar mengajar anak-anak kita semua,” timpal Saifulah Halik

Pemantik munculnya reaksi interupsi karena dalam usulan penghibaan aset Pemda Kolaka yang kini berada di Kolaka Utara dan Kolaka Timur ditemukan kesalahan pengelompokan aset sehingga dapat mempengaruhi jumlah aset yang dihibahkan. Misalnya ditemukan aset belanja modal yang dimasukkan ke dalam pos belanja barang termasuk terjadi penulisan aset ganda dalam daftar aset yang dihibahkan.

Usulan hibah aset Pemda Kolaka kepada Pemda Koltim tercatat sebesar Rp 150.618.673.225,95, miliar sedangkan di Kolut sebesar Rp 49.754.232.614 miliar.

Sementara jumlah aset Pemda Kolaka yang diajukan ke DPRD untuk dihapus didua kabupaten tersebut jumlahnya sebesar Rp 213. 848.319. 198,50 miliar.

  • Bagikan