Paripurna Penetapan Pasangan 'Hati' Tanpa Hugua

  • Bagikan
Penandatanganan surat kesepakatan bupati dan wabup terpilih. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – DPRD Kabupaten Wakatobi, Sabtu (6/2/2016) melaksanakan rapat paripurna penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara dan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta pengumuman akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati periode sebelumnya.

Rapat ini dilaksanakan berdasarkan keputusan KPUD Wakatobi Nomor 01/Kpts/KPU-Kab-026.433588/2015, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wabup terpilih.

Sekretaris DPRD Wakatobi, Hariadin membacakan keputusan KPUD Wakatobi. Bahwa berdasarkan keputusan KPUD dengan berbagai pertimbangan, maka ditetapkan pasangan calon bupati dan wabup nomor urut 2, H. Arhawi dan Ilmiati Daud (Hati) sebagai pemenang dengan perolehan 28.873 suara.

Pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi periode masa jabatan 2011-2016, Nomor 170/12/2015-UU Nomor 9 tahun 2012 tentang perubahan 28 Juni 2011, sekaligus mengakhiri masa tugas Hugua dan Arhawi.

“Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 132.74403 tahun 2011 tanggal 20 Mei 2011 tentang pengesahan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, dan berita acara pengucapan sumpah dan janji Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi tanggal 28 Juni 2011, maka dengan ini diumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi periode sebelumnya pada tanggal 28 Juni 2016,” ucap Hariadin, saat membacakan keputusan.

Sebelum berakhirnya rapat tersebut, Ketua DPRD Muh. Ali dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada bupati dan wabup terpilih periode 2016-2021.

“Semoga bisa menjalankan kepemimpinannya dengan penuh amanah dan adil, tanpa membedakan satu dengan yang lain. Saya juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang ikut serta menjaga keamanan Wakatobi hingga Wakatobi tetap aman dan menghasilkan pemimpin yang baik pula,” ucap Ali.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh beberapa kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Wakatobi, perwakilan dari KPUD setempat, Panwaslu, Kejari dan Polres Wakatobi.

Namun dalam rapat paripurna ini tidak dihadiri oleh Bupati Wakatobi, Ir Hugua. Ia hanya mewakilkan kepada asisten I, Amiconi.

 

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan