Parpol di Sultra Segera Sampaikan LPJ Dana Hibah Jika Ingin Berlanjut di 2021

  • Bagikan
Kepala Kesbangpol Sultra, Parinringi (kanan) bersama Kepala Bidang Politik Kesbangpol Sultra, Fahrudin. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau partai politik penerima dana hibah untuk segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah periode 2020.

Kepala Kesbangpol Sultra, Parinringi, mengatakan, LPJ penggunaan dana hibah periode 2020 tidak lain sebagai syarat mendasar partai politik untuk kembali menerima dana hibah pada 2021. LPJ dilaporkan ke BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Usai itu, Kesbangpol akan menyampaikan kepada parpol untuk mengajukan permohonan bantuan keuangan.

“Jumlah dana hibah diperoleh per satu suara sebanyak Rp 1.200. Sebelum parpol menerima dana hibah tahun 2021, wajib melaporkan LPJ penggunaan dana hibah tahun 2020,” ucapnya, Senin (25/1/2021).

Diterangkannya, dari 12 parpol peserta Pemilu 2019, hanya 11 parpol memiliki kursi di DPRD Sultra dan memiliki hak menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sultra.

“Besaran dana hibah ditentukan sesuai APBD masing-masing pemerintah daerah. Kalau dari Pemprov Sultra jumlahnya Rp 1.200 per satu suara. Parpol yang mendapatkan bantuan dana hibah yang memiliki kursi di DPRD Sultra,” terangnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan