Pasar Modal Indonesia Berkembang, OJK Sultra Dorong Perusahaan Berinvestasi

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Muhammad Fredly Nasution. (kedua dari kanan). (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara melirik perkembangan pasar modal Indonesia lima tahun terakhir yang menunjukan pertumbuhan yang cukup signifikan. Ditandai dengan meningkatnya jumlah investor dan meningkatnya jual beli saham setiap hari.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada akhir Januari 2020, Indeks Harga Saham Gabungan tercatat di level 5.940 dengan level tertinggi 6.113 atau tumbuh sebesar 11,04 persen, dibandingkan IHGS 2015 sebesar 5.523. Demikian juga rata-rata perdagangan harian tercatat pada minggu akhir Januari 2020 sebesar Rp 6,34 triliun, tumbuh 9,95 persen dibanding perdagangan tahun 2015 sebesar Rp 5,67 triliun.

Kepala OJK Sultra, Muhammad Fredly Nasution, menilai kondisi pertumbuhan pasar modal di Indonesia juga memiliki pengaruh besar pada perkembangan pasar modal di Provinsi Sultra. Ia mengatakan, di Sultra nilai transaksi saham sebesar Rp 40,19 miliar per Desember 2019 atau meningkat 30,80 persen dibanding Desember 2018 dengan jumlah investor sebanyak 8.662 investor atau meningkat 78,49 persen.

“Angka transaksi jual beli saham terus berkembang, untuk itu OJK terus mendorong agar perusahaan-perusahaan baik domenstik maupun perusahaan asing yang berpotensi di Indonesia untuk memanfaatkan pasar modal Indonsia sebagai tempat untuk memobilisasi dan investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri,” ujar Fredly, Senin (24/2/2020).

Selain mendorong perusahaan besar, OJK juga memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan kecil dan menengah untuk menggalang dana jangka panjang di pasar modal. Di sisi lain, pasar modal ini bisa dimanfaatkan sebagai salah satu alternatif penting sumber pembiayaan jangka panjang bagi berbagai perusahaan di tengah terbatasnya pembiayaan dari sektor perbankan.

“Yang tengah OJK lakukan, yaitu perbaikan dan penyederhanaan prosedur penawaran umum serta melakukan rasionalisasi terhadap berbagai kewajiban keterbukaan informasi berkelanjutan dalam mendukung proses go publik UKM, dengan tujuan agar pasar modal bisa dimanfaatkan bagi pelaku UMKM,” jelas Fredly.

Berbagai upaya penyederhanaan tersebut, kata dia, tetap perlindungan investor terutama mengenai ketersediaan informasi yang tepat waktu dan berkuakitas, investor tetap dilindungi dari informasi yang menyesatkan, manipulasi pasar, dan praktik transaksi efek curang lainnya, seperti insiden tranding dan penipuan.

Hal ini telah diatur dalam POJK No 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Permodalan dan No 50/POJK.04/2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Permodalan. Lahirlah Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) untuk mengatasi masalah investasi yang hilang akibat adanya penipuan sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.

“Kami berharap tidak hanya akuntabilitas dan transparansi proses penawaran umum di pasar modal yang semakin meningkat, inklusi keuangan di pasar modal Indonesia juga terus meningkat,” tambahnya.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan