Pasca Eksekusi Lahan, Pemprov dan Bank Sultra Digugat Kepengadilan

  • Bagikan
Penggusuran bangunan oleh petugas Bank Sultra dikawal aparat kepolisian di Jalan Malik II, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Salah seorang pemilik lahan, Margaretha, di lokasi pembangunan Tower Bank Sultra Jalan Malik II, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari akan mengajukan gugatan kepada Pemerintah Provinsi Sultra dan pihak bank tersebut.

Menurut Kuasa Hukum Margaretha, Azwar Anas Muhamad, lahan seluas 3000 meter persegi yang kini dikuasai oleh pemerintah itu, dianggap bentuk pembodohan dan tipu daya yang dilakukan oleh pihak tergugat kepada kliennya.

“Sebenarnya, ini adalah pembodohan dan tipu daya kepada masyarakat. Artinya klien saya bersama warga lain ada sertifikatnya saat masih tinggal di MTQ, makanya di situ (pembangunan Tower Bank Sultra) ada relokasi pemindahan lahan ke Malik II, saat masih Zaman Gubernur Ali Mazi. Di situ mereka dipanggil untuk mengadakan perundingan jual beli lahan,” ujar Azwar, Kamis (26/10/2017).

Kata dia, saat pemindahan lahan yang diperuntukan oleh kliennya bersama warga lain, rupanya tidak sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

“Sebelumnya klien saya, bersama warga lainnya memiliki lahan seluas 8.500 meter di MTQ. Ketika dikasih pindah ke Malik II, tanah mereka dibeli Rp 3000 per meter, sementara saat itu nilai NJOP Rp 6000 per meter, jadi menurut kami memang itu tidak sesuai,” jelas Azwar.

Penggusuran lahan yang dilakukan oleh pihak pemerintah bersama Bank Sultra, diniilai keliru. Pasalnya, sebelum adanya putusan dari pengadilan, eksekusi lahan itu belum bisa dilaksanakan.

“Hingga saat ini belum ada putusan dari  Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kendari yang menyatakan adanya perintah untuk mengeksekusi lahan tersebut. Tindakan sepihak itu merupakan pelangaran Hak Asasi Manusia dan konstitusional, pasal 1 ayat 3 UU 1945, hal itulah yang menjadi dasar kami untuk meja hijaukan kasus ini,” ucap Azwar.

(Baca: Bank Sultra Bongkar Paksa Dua Bangunan Kos-kosan)

Untuk diketahui, Margaretha sebagai ahli waris dari almarhum suaminya, Budiharjo yang merupakan purnawirawan TNI AD, dahulu pernah memiliki lahan di Jalan Abunawas seluas 8.500 meter persegi, yang saat ini telah berdiri tugu MTQ dan termasuk dalam kawasan jalur hijau. 

Selain itu, lahan seluas 5000 meter persegi menjadi dasar kepemilikan dari jual beli, sesuai dengan PPAT 8 No.AG.000/204/1978 yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), No.179. Gambar Situasi No 357/25-3-1992 dengan luas 3.500 meter persegi beserta bukti kuitansi pembelian.

(Baca: Pembangunan Tower Bank Sultra Habiskan Rp 122 M)

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan