Pasca Vonis Penjara, Status PNS Darmin Ali Dipertanyakan

  • Bagikan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Buton, Zanuriah (foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Buton, hingga kini belum mengetahui mantan Kepala SMKN 2 Lasalimu Selatan, Darmin Ali, pindah tugas ke daerah lain. Pihaknya mengaku tidak mendapatkan koordinasi hal tersebut dengan Dinas Pendidikan terkait.

“Sampai sekarang tidak ada pengaduan dari dinas dan harusnya kalau sudah begitu (divonis), dinas melapor ke kami, baru kami proses kalau memang dia mau pindah tapi ini tidak,” kata Kepala BKDD Buton, Zanuriah, Rabu (1/03/2017).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, La Renda, mengakui Darmin Ali pindah tugas secara kolektif di Buton Tengah pasca mekarnya daerah itu pada 2014 lalu. 

“Memang BKD tidak tahu, karena pindahnya dulu itu dilakukan secara kolektif,” tandasnya.

Meski pihaknya sudah mengetahui Darmin Ali divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa bulan lalu, pihaknya belum mendapatkan tembusan atas putusan tersebut sehingga dia masih bersatatus PNS.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan