Pasca Vonis Penjara,Status PNS Darmin Ali Jadi Teka-Teki

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: BUTON – Pasca divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Sulawesi Tenggara(Sultra),atas kasus korupsi Dana BOS dan Dana Bansos pada Pembangunan Unit Sekolah Baru(USB) SMKN 2 Lasalimu Selatan(Lasel),Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2012 lalu,kini status PNS Darmin Ali menjadi teka-teki yang belum terpecahkan.Pasalnya hingga kini,mantan Kepala Sekolah(Kasek) tersebut tak seorangpun yang tau dia terdaftar PNS didaerah mana.

Berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton,La Renda ketika dikonfirmasi baru-baru ini mengatakan,Darmin Ali telah pindah tugas di Kabupaten Buteng sejak daerah itu mekar 2014 lalu.

“Dia(Darmin Ali red) ternyata sudah pindah di Buteng pasca daerah itu mekar Tahun 2014 lalu,”kata La Renda.

Namun,ketika wartawan SULTRAKINI.COM mengkoordinasikan hal itu ke Kepala BKKD Buteng,Muhammad Rizal,Senin(06/03/2017),mengaku tidak mengetehaui bahwa Darmin Ali terdaftar sebagai PNS di Buteng.

“Saya juga belum tau pasti,apakah Darmin Ali itu pegawai disini(Buteng),”katanya melalui telepon selulernya.

Kendati demikian,lanjut dia,pihaknya akan menanyakan hal itu di Pemda Buteng,apakah namanya terdaftar sebagai PNS di Pemda atau di instansi lain.Sebab,sejauh ini BKDD Buteng merasa tidak pernah menerima berkas perpindahan Darmin Ali.

“Nanti saya coba caritahu juga di Pemda,mungkin dia pegawai disitu atau mungkin juga di instansi lain,”janjinya.

Pihaknya juga,lanjut dia,akan mengkoordinasikan hal tersebut di Kemenpan.Karena disana(kementrian) semua daftar pegawai tercatat disitu.Apakah Darmin Ali terdaftar didaerah mana,disana akan ketahuan.

“Nanti kita akan coba lacak melalui Kemenpan,karena disitu semua data pegawai ada,”pungkasnya.

  • Bagikan