Pebup Buton Terkait Protokol Kesehatan Disosialisasikan, Berikut Sanksinya

  • Bagikan
Kampanye protokol kesehatan di Buton. (Foto: Diskominfo Buton)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Peraturan Bupati Buton Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Termasuk di dalamnya, sanksi dan denda bagi pelanggar akan segera diberlakukan usai tahapan sosialisasi.

Agenda sosialisasi Perbup Buton terkait protokol kesehatan berlangsung sepuluh hari atau 10-19 September 2020. Dalam kebijakan ini juga memuat sanksi bagi pelanggar perbup, berupa tiga tahapan sanksi.

Kapolres Buton AKBP Adi Benny Cahyono, menjelaskan tiga tahapan sanksi akan dijatuhkan bagi pelanggar atau yang tidak menggunakan masker, yaitu teguran lisan, kerja sosial seperti menyapu atau membersihkan fasilitas umum, dan jika tetap tidak mengindahkan protokol kesehatan pelanggar akan diberi sanksi denda Rp 50 ribu.

“Mekanisme penegakan hukumnya diatur dalam perbup, uang dendanya akan masuk di kas daerah. Sementara masa sosialisasi perbup akan dilakukan selama 10 hari, setelah itu akan ditindaki,” tegas Adi, Kamis (10/9/2020).

Aparat Satpol PP turut menegakkan perbup tersebut di dampingi penegakan hukumnya TNI/Polri. Pada kesempatan ini sekaligus mengkampanyekan penggunaan masker dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19. Kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

“Ada 10 ribu masker dibagikan secara serentak, termasuk 5 ribu masker yang disebar di kecamatan-kecamatan. Giat ini juga melibatkan Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan kepala OPD terkait,” terangnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Buton La Ode Zilfar Djafar, jajaran perwira TNI/Polri, kasatpol PP, kepala BPBD, yang mewakili kadis Kesehatan Kabupaten Buton, Camat Pasarwajo Amruddin, dan tokoh masyarakat Rasyid Mangura.

La Ode Zilfar mengatakan, Perbup Nomor 23 Tahun 2020 ditetapkan pada 24 Agustus 2020, saat ini masih tahap sosialisasi sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.

Zilfar juga mengajak masyarakat untuk wajib menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah dan menerapkan protokol kesehatan lainnya guna mencegah dan memutus rantai Covid-19 di wilayah Kabupaten Buton.

“Ayo gunakan masker kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buton. Maskerku melindungimu, maskermu melindungiku,” ucapnya.

Data gugus tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara hingga 10 September 2020 pukul 17.00 Wita, Kabupaten Buton masuk dalam zona kuning Covid-19. Kabupaten ini tercatat memiliki 137 orang jumlah kasus positif corona tiga orang positif masih diisolasi, lima orang kontak erat masih diisolasi, dan 0 kasus suspek dan probable. (C)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan