Pedagang Mengaku Oknum Honorer Praktik Pungli di Pasar Sentral Laino

  • Bagikan
Rapat pedagang Pasar Sentral Laino dengan Disperindag Muna. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)
Rapat pedagang Pasar Sentral Laino dengan Disperindag Muna. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Oknum honorer Dinas Perindustrian dan Perdagangan Muna berinisial H, diduga melakukan pungutan liar ke sejumlah pedagang Pasar Sentral Laino. Pungli terungkap dalam rapat ratusan pedagang dengan instansi tersebut, Senin (4/2/2019).

Modus pungli dikatakan pedagang dengan cara memberikan izin berjualan di sepanjang emperan terminal angkutan umum Pasar Sentral Laino hingga ke bahu jalan serta trotoar. Praktik tersebut terungkap berlangsung sejak 2017.

Misalnya, Evi. Pedagang ini juga mengakui adanya praktik pungli oleh oknum H dengan nominal bervariasi, mulai dari 2.000 rupiah, 5.000 rupiah hingga Rp 150 ribu rupiah per hari.

“Mereka berjualan di emperan terminal memang dipungut biaya retribusi. Sedangkan yang tidak mau membayar, diusir dan dilarang berjualan di sekitaran terminal,” ucap Evi kepada SultraKini.Com di sela-sela rapat.

Buntut persoalan itu membuat ratusan pedagang yang berdagang secara resmi di dalam pasar, dilanda sepi pembeli. Merekapun protes dan meminta Disperindag menertibkan pedagang di luar pasar tersebut.

Tuntutan pedagang ditanggapi Kepala Disperindag Muna, La Taha. Dia berjanji segera menertibkan pedagang paling lambat pekan depan. Sebelum itu, pihaknya akan mendata kembali pedagang dan mencari solusi bagi pedagang yang belum memiliki lapak.

“Paling lambat Senin (11/2/2019) kita tertibkan, tidak adalagi yang berjualan di luar (terminal, bahu jalan, dan trotoar),” jelas La Taha.

Sementara penanganan oknum H, Disperindag setempat akan memanggil guna memberikan klarifikasi. Jika terbukti melakukan pungli, yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pencabutan SK honorer-nya yang selama ini bertugas sebagai juru tagih retribusi pasar.

Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Muna, LM. Nasrun, menambahkan usai penertiban pedagang, ditindaklanjuti penertiban parkir kendaraan dan mengambil fungsi terminal angkutan umum Laino.

“Saya pastikan pihak kami tidak ada yang terlibat dalam praktik pungli karena setiap menarik retribusi, petugas kami menyertakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD),” terangnya.

Rapat pedagang Pasar Sentral Laino dengan Dinas Perindag Muna berlangsung di pelataran PT Labora. Pertemuan dua pihak ini sempat memanas antar sesama pedagang, namun tidak berlangsung lama saat Kapolsek Katobu, IPTU Hamka menjadi moderator di antara pedagang.

(Baca juga: Pasar Sentral Laino Sepi Pembeli, Pedagang Pilih Berjualan di Bahu Jalan)

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan