Pegawai Bapas Baubau Diduga Dibunuh, Keluarga Desak Polda Autopsi Jenazah

  • Bagikan
Kakak almarhumah Israwati, Yawaluddin (ujung kiri) bersama kuasa hukummya Anselmus AR. Masiku (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Kakak almarhumah Israwati, Yawaluddin (ujung kiri) bersama kuasa hukummya Anselmus AR. Masiku (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pihak keluarga Almarhumah Israwati (30), mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera melakukan autopsi terhadap jenazah almarhumah karena kematiannya diduga tidak wajar.

Israwati merupakan pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kota Baubau yang meninggal pada 8 Oktober 2020 lalu. Karena kematiannya diduga tidak wajar, maka pihak keluarga melaporkan di Polda Sultra tanggal 12 November 2020 atas dugaan tindak pidana pembunuhan.

Namun sudah hampir berjalan lima bulan kasus ini ditangani Polda Sultra, penyebab kematian ibu dua anak itu belum juga berhasil terungkap.

Kuasa hukum keluarga korban, Anselmus AR. Masiku menilai pihak Polda Sultra bekerja lamban dalam menangani kasus kematian Israwati yang dianggap keluarga banyak kejanggalan.

“Keluarga mengadukan laporan di Polda Sultra tanggal 12 November 2020 dengan dugaan tindak pidana pembunuhan. Tapi hampir berjalan lima bulan kasus ini belum ada hasil,” ujarnya, Rabu (31/3/2021).

Dikatakan, keluarga sudah mengajukan permintaan autopsi sejak 28 Desember 2020 lalu untuk mengetahui kematian Israwati. Sebab berdasarkan resume medis Israwati yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit (RS) Siloam Baubau, sebelum meninggal pasien Israwati mengalami perdarahan subdural, perdarahan intraventrikel, dan perdarahan subarachnoid.

Selain itu kata Ansel, saat jenazah dimandikan, keluarga melihat sejumlah keganjilan pada tubuh Israwati. Pada bagian belakang telinga kanan dan bahu bagian kiri serta bagian lainnya mengalami lebam. Sehingga keluarga mencurigai sebelum dilarikan ke rumah sakit, Israwati diduga terlebih dahulu mendapat tindak kekerasan fisik.

“Nah dugaan itu butuh kepastian, apakah itu dugaan kekerasan atau ada penyebab lain. Dan untuk mengungkap kematian itu, kita tidak bisa hanya mengamati dari luar. Itu yang harus dilakukan adalah autopsi,” jelasnya.

Ansel juga mempertanyakan mengapa pihak Polda Sultra belum mengambulkan permintaan autopsi dari keluarga terhadap jenazah Israwati. Padahal dengan dilakukannya autopsi dapat mengetahui dan menentukan apakah Israwati meninggal wajar atau tidak wajar.

“Jadi penyidik Polda tidak melakukan autopsi atau berlama-lama dengan autopsi ini maka menjadi pertanyaan bagi kita selaku kuasa hukum, itu ada apa sebenarnya. Supaya tidak menjadi tanda tanya silahkan Polda Sultra melakukan autopsi, karena keluarga juga sudah mengiyakan,” pungkasnya.

Israwati menghembuskan napas terakhir di RS Siloam Baubau pada 8 Oktober 2020 lalu. Nyawanya tak tertolong setelah sepekan dirawat di ruang ICU. Jenazahnya kemudian dibawa ke rumah duka di Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Namun, saat jenazah dimandikan, keluarga melihat sejumlah keganjilan pada tubuh almarhumah. Pada belakang telinga kanan dan bahu bagian kiri serta bagian lainnya mengalami lebam.

Atas kejanggalan-kejanggalan itu, kakak Israwati, Yawaluddin membuat laporan ke Polda Sultra atas dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan kematian pada 12 November 2020 lalu. Dalam laporannya, Yawaluddin juga melampirkan foto-foto dugaan kekerasan fisik almarhumah Israwati

Laporan itu ditindaklanjuti oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekreskrimum) dengan menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pada 23 November 2020. Kemudian dalam prosesnya, Yawaluddin sudah dua kali diminta oleh penyidik untuk membuat surat permohonan autopsi untuk membongkar kuburan Israwati.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penyidik sudah dua kali melakukan gelar perkara atas dugaan kasus pembunuhan itu.

Dari hasil gelar perkara kedua penyelidikan dihentikan. Sehingga pihaknya sementara melengkapi berkas penghentian penyelidikan tersebut. Dengan dasar almarhum meninggal secara wajar.

“Dan itu berdasarkan keterangan dari dokter ahli yang memeriksa almarhumah pada saat dibawa di rumah sakit,” kata Dolfi saat dikonfirmasi, Senin, 29 Maret 2021.

Saat ditanya terkait permintaan keluarga korban agar Polda Sultra melakukan autopsi terhadap jenazah Israwati, Dolfi menyampaikan agar keluarga datang lansung ke Ditreskrimum. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan