Pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sultra Mogok Kerja

  • Bagikan
Suasana kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sultra yang sunyi tanpa aktivitas kantor seperti biasanya akibat para pegawai mogok kerja. (Foto: Udin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – 90 pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulawesi Tenggara (Sultra) mogok kerja akibat belum dibayarkannya gaji bulanan dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), Rabu (7/2/2018).

Gaji bulanan belum dibayarkan pada bulan Februari 2018 yang rata-rata harus diterima 3 jutaan rupiah per bulan setiap pegawai. Sedangkan TPP belum dibayarkan sejak Desember 2017 sampai Januari 2018 dengan nilai minimal Rp 1,5 juta dan nilai maksimal Rp 2 juta per bulan setiap pegawai.

Pantauan Sultrakini.Com di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sultra nampak tak ada aktivitas kantor seperti biasanya. Para pegawai ada yang sekadar duduk di bawah pohon atau pulang.

Para pegawai mengaku, aktivitas kantor kembali dilakukan apabila tuntutan mereka telah dipenuhi.

“Jadi soal mogoknya pelayanan karyawan ini karena seluruh karyawan belum terima uang PTT dan gaji bulanan, karena tidak ada pimpinan yang menandatangani pencairan dana gaji pegawai,” kata Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Sultra, Adenan, Rabu (7/2/2018).

Laporan: Udin

  • Bagikan