Pegawai Konut Terjaring OTT Tapi Tidak Ditahan

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto (kiri) bersama Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus AKBP Hornesto (kanan) saat kongerensi pers kasus dugaan korupsi pengadaan V-SAT Setda Kabupaten Konawe Utara. (

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda Sultra Desember 2016 lalu, Helmi Topa yang tidal lain pegawai honorer di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), ternyata tidak dilakukan penahanan setelah kasusnya tiga bulan ditangani oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra.

Sama hal halnya Basruddin, Kepala Bagian Umum Pemkab Konut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga tidak ditahan. Padahal Basruddin merupakan orang yang dapat “mencairkan” dana yang diduga untuk proyek fiktif.

Sebelumnya Helmi Topa tertangkap di Lippo Plaza Kendari pada Desember 2016 saat menyerahkan sejumlah dana hasil pekerjaan pengadaan  Very Small Aperture Terminal (V-SAT) kepada seorang rekannya.

“Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan internet yang diadakan di bagian umum setda Konut. Uangnya sudah dipegang untuk pengadaan, tapi proyeknya sama sekali belum jalan. Uangnya sudah diambil tapi barangnya tidak ada,” jelas Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Hornesto kepada wartawan, Kamis (20/04/2017).

Dari tangan Helmi, Tim Saber menyita barang bukti uang lebih dari Rp 86 juta, tiga amplop putih masing-masing tertulis Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berisi Rp 1 juta dan PPBJ berisi Rp 5 juta serta pemeriksa barang bukti berisi uang sebanyak Rp 3 juta.

Selain itu Tim Saber juga mengamankan 1 lembar kwitansi dari CV Bina Bahari Nusantara senilai Rp 135 juta, 1 lembar faktur penjualan senilai Rp 146,8 juta pengadaan laptop, 1 buah buku tabungan Bank BNI Cabang Kendari atas nama Helmi Topa, 1 lembar rekening koran giro, serta 1 buah telepon genggam.

Berkas perkara Helmi dan Basruddin sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 11 April 2017 lalu. Dari hasil audit, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 150 juta.

Meskipun terancam pasal 2 subsider pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang, namun keduanya tidak dilakukan penahanan.

“Tersangka tidak ditahan karena tidak dikhawatirkan akan melarikan diri, barang buktinya juga telah kami tahan dan akan dikembalikan kepada negara,” pungkas Hornesto.

Laporan: Rian Adriansyah

  • Bagikan