Pegawai PT OSS Digiring Polisi, Diduga Pakai Hingga Edarkan Sabu di Kawasan Pertambangan

  • Bagikan
Terduga pelaku, Evi Setiawan bersama barang bukti. (Foto: Dok.Polres Konawe)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Satuan Reserse Narkoba Mapolres Konawe mengamankan oknum pegawai industri pertambangan PT OSS atas kepemilikan narkotika jenis sabu di rumahnya Minggu (30/5/2021) sekitar pukul 15.00 Wita.

Pegawai bernama Evi Setiawan (36) tahun diduga menguasai sabu di rumahnya di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Konawe, IPTU Andi Musakir, menjelaskan berawal dari informasi dari masyarakat jika di rumah terduga pelaku kerap terjadi tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyidikan dan pengeledahan di dalam rumah terduga pelaku dan ditemukan satu saset diduga sabu tersimpan di dalam korek api warna putih,” jelasnya.

Hasil penggeledahan juga ditemukan 21 saset berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan dalam pembungkus rokok tersimpan dalam tas. Barang bukti lainnya turut diamankan, seperti satu set alat siap bong, satu korek gas, satu sendok takar dari pipet, dan sebuah ponsel.

“Jadi total sebanyak 22 saset jenis sabu dengan berat keseluruhan 8,14 gram,” terangnya.

Hasil interogasi diketahui, terduga pelaku memperoleh sabu dari seseorang dan akan diperjualbelikan di kawasan industri di Morosi.

“Pelaku diduga sebagai pengguna dan pengedar sabu. Selanjutnya kami bawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya itu terduga pelaku Evi Setiawan dijerat Pasal 114 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (B)

Laporan: Andi Nur Aris. S
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan