Pejabat Kantor Pajak Ambon-Papua Kena OTT, KPK sita Rp100 Juta

  • Bagikan
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah. Foto: cnnindonesia.com

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengamankan enam warga Ambon, Provinsi Maluku dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/10/2018) malam. Lima di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Sekitar enam orang kami amankan dan lima orang di antaranya akan dibawa ke Jakarta besok (4/10) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang  Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Rabu (3 Oktober 2018).

OTT dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Hasil pengecekan lokasi didapati adanya transaksi pemberian uang terkait dengan upaya pengurangan pembayaran pajak. OTT diinformasikan dilakukan di Ambon dan Papua. Tetapi KPK menjelaskan OTT hanya dilakukan di Ambon sebab kantor wilayah Ambon kalau setingkat kanwil itu Kanwil Ambon Papua.

“Ada pejabat pajak setingkat KKP (Kepala Kantor Pajak), kemudian ada tim pemeriksa, ketua tim, dan anggota timnya, ada pegawai setempat dan wajib pajak selaku pihak swasta,” tambahnya.

Febri juga mengatakan, uang yang diamankan Rp 120 juta (sebelumnya masih dihitung sekitar Rp 100 juta). Mereka yang ditangkap KPK saat ini masih berstatus saksi. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum mereka yang terjerat OTT.

“Diduga terjadi transaksi pemberian uang terkait dengan upaya pengurangan pembayaran pajak,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan perihal operasi senyap tersebut. Meskipun demikian, Agus menekankan penjelasan terkait kegiatan penyidik itu akan disampaikan dalam konferensi pers di KPK hari Kamis (4/10) siang.

“Tunggu konferensi pers besok, karena ekspose baru besok pagi ya,” ujar Agus.

Laporan: Nadra Azzulani Ayis (dari berbagai sumber)

  • Bagikan