Pekan Depan, Jaksa Hadirkan Enam Saksi dalam Perkara Mantan Kasatpol PP Konawe

  • Bagikan
Kasipidsus Kejari Konawe, Sahrir, SH (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Kasipidsus Kejari Konawe, Sahrir, SH (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pekan depan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, rencananya bakal menghadirkan enam orang saksi terkait perkara terdakwa mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Linmas Kabupaten Konawe, Syam Barli di Pengadilan Tipikor Kendari.

“Rencananya kita akan hadirkan enam saksi, semuanya dari Satpol PP Konawe yang ada kaitannya dengan kegiatan-kegiatan yang ditemukan, ada kerugian keuangan negarannya. Mereke yang kita sudah panggil itu bendaharanya beberapa kepala bidang akan kita hadirkan juga,” kata Sahrir kepada SultraKini.Com, Jumat (22/6/2018).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang membelit mantan kepala penegak perda di kabupaten Konawe itu yakni, penyalahgunaan dana rutin kegiatan perjalanan dinas, uang makan petugas jaga, pengamanan demo dana Satpol PP, dan perlindungan masyarakat Kabupaten Konawe tahun anggaran 2014-2015.

Jaksa Kejari Konawe mencium adanya indikasi Korupsi sebesar lebih dari Rp556 juta. Jumlah tersebut sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Meski demikian, terdakwa yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Konawe itu, rupanya telah mengembalikan sebagaian kerugian negara akibat perbutannya sebesar Rp90 juta di Kejari Konawe, Selasa (6/3/2018).

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan