Pekerja Jasa Konstruksi Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, La Uno. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, La Uno. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan edukasi khusus kepada pelaku usaha jasa konstruksi melalui agenda rapat koordinasi jasa kontruksi dan pemerintah provinsi, Senin (8/7/2019).

Tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan edukasi kepada seluruh pelaku jasa konstruksi di Sultra, pentingnya pemberian jaminan sosial bagi pekerja proyek.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, La Uno, mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan gubernur dan undang-undang bahwa para pelaku usaha jasa konstruksi wajib memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya.

“Kita ingin mempertegas lagi soal regulasi peraturan pemerintah provinsi yang sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 28 tahun 2016 terkait dengan jasa konstruksi, tentang kewajibanya pada pekerja,” ungkap La Uno usai pelaksanaan sosialisasi.

Apalagi, kata Uno, saat ini pelaku usaha jasa konstruksi yang ingin melakukan suatu mekaniskme lelang persyaratan minimal pertama perusahaan jasa kontruksi harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilampirkan dengan sertifikat.

“kalau mau ingin mendapatkan proyek mereka (pengusaha jasa kontruksi, red) wajib daftar di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

“Pergubnya sudah ada, apalagi mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2007 masalah jasa konstruksi bahwa setiap pelaksana jasa konstruksi wajib memberikan jamina sosial pada karyawannya atau pekerjanya,” tambahnya.

Ia juga mengatakan isi di dalam Pergub Nomor 28 tahun 2016, menekankan setiap OPD yang mengelola atau mengerjakan proyek jasa konstruksi mewajibkan kontraktor pelaksana untuk mendaftarkan proyek yang dikerjakan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan SPK. Kontraktor juga diminta menandatangani komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Aturannya itu setelah 14 hari sesudah dapat SPK wajib daftar, tapi kebiasaan para kontraktor nanti dulu, setelah proyeknya selesai baru bayar jaminan, bagaimana umpama kalau ada resiko pada pekerjanya kita tidak bisa kafer kalau diakhir baru bayar iurannya,” tegasnya.

Masih kata La Uno, semua proyek wajib didaftarkan baik dari proyek APBN, APBD maupun proyek-proyek dari luar sekalipun karena bukan dilihat dari nominal nilai proyeknya, tapi jaminan sosialnya bagi tenaga kerja.

“Kalau sanksinya kalau tidak ikut daftar di BPJS Ketenagakerjaan maka tidak akan diikutkan dalam tender,” bebernya.

Dirinya juga menyebutkan dari semua pemerintah daerah yang ada di Sultra, baru Pemkot Kendari Pemprov Sultra dan Pemda Kolaka yang taat dalam memberikaan jaminan sosial jasa kontruksi, sisanya pemahaman terhadap pemahaman terhadap pemberian jaminan masih minim.

“Sebenarnya ada perhitungannya, nilai proyek 100 juta misalnya nominal yang harus dibayarkan hanya sebesar 0,24 persen atau sekitar 240 ribu rupiah sudah mengkafer seluruh pekerja selama diproyek berjalan,” tutupnya.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat perusahan jasa konstruksi yang sudah terdaftar di Sultra per 2018 dari target 85 ribu baru tercapai 60 ribu atau sekitar 80 persen dari tenaga kerja jasa konstruksi. Sementra pada 2019, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan 112 ribu pekerja jasa kontruksi bisa terkafer di BPJS.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Habiruddin Daeng

 

 

  • Bagikan