Pekerjakan Perawat dengan Upah Rendah Bisa Dipidana

  • Bagikan
Ketua Umum (Ketum) PPNI Pusat, Harif Fadhillah. (Foto: Maul Gani/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Banyaknya tenaga medis yang dipekerjakan dengan upah di bawah rata-rata, mengundang keprihatinan berbagai pihak. Pasalnya, selain resiko yang berat, profesi ini juga wajib mendapatkan fasilitas yang layak.Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum (Ketum) PPNI Pusat Harif Fadhillah yang ditemui di Kendari, Sabtu (4/6/2016) mengatakan, dalam hal regulasi sebenarnya sudah ada Undang-Undang Keperawatan yang bisa dijadikan acuan.\”Kita sebenarnya bersyukur, sebab yang mengatur mengenai keperawatan ini sudah dituangkan melalui Undang-undang nomor 38 tahun 2014, sejatinya ini menjadi dasar kita dalam menjalankan profesi,\” ujar pria yang terpilih melalui Munas PPNI Ke IX di Palembang 2015 tersebut.Harif juga menjelaskan soal banyaknya perawat yang belum mendapatkan upah layak, sebenarnya menjadi tugas pemerintah daerah. \”Tenaga medis ini merupakan pekerjaan yang tidak bisa dilakukan semua orang, memiliki tanggung jawab yang besar yang mestinya mendapatkan hak yang setimpal,\” katanya.Pihak yang mempekerjakan perawat tanpa memperhatikan kesejahteraan, kata dia, bisa dikenakan sanksi pidana. \”Dalam aturannya jelas bisa saja dituntut, hanya saja dilemanya biasanya justru rumah sakit milik pemerintah yang memberikan honor dibawah rata-rata,\” imbuhnya.Saat ini menurut dia, advokasi terus diperjuangkan untuk meningkatkan kesejahteraan para perawat di seluruh Indonesia.\”Yang baru mendapatkan upah layak yang sesuai standar saat ini hanya yang berstatus PNS, selebihnya masih ada juga yang masih memprihatinkan, tetapi melalui sosialisi-sosialisasi ke berbagai daerah kita akan terus suarakan, utamanya bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat agar persoalan ini menjadi perhatian,\” pungkasnya.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan