Pelaku Pelemparan Sperma Ditangkap, SN Mengaku Bercanda

  • Bagikan
Tersangka SN kasus pelemparan sperma. (Foto: Sindonews)

SULTRAKINI.COM: Teror pelemparan sperma baru-baru ini menggegerkan warga Tasikmalaya. Para wanita resah dengan aksi teror cabul seorang pria yang sengaja melempar sperma tersebut, dan korbannya rata-rata seorang wanita. Kejadian tersebut sudah beberapa kali dilakukan sehingga pelaku viral di media sosial yang diunggah oleh seorang pria berinisial RF pada Kamis, 13 November 2019.

Perjalanan pelaku teror sperma akhirnya terendus kepolisian. Pada Senin (18 November) lalu, Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pria yang bernama Sidik Nugraha (25). Dia diduga merupakan pelaku pelemparan sperma kepada sejumlah wanita di jalanan Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto, mengatakan kasus tersebut sedang didalami pihaknya melalui keterangan dari pelaku dan korban.

“Pelaku saat ini kita tahan, namun keterangannya akan terus kita dalami, termasuk kita mintai keterangan korban yang melapor. Untuk sementara barang bukti yang kita amankan adalah sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” terang AKBP Anom Karibianto, Selasa (19/11/2019).

Polisi menyebutkan, terdapat tujuh orang wanita menjadi korban teror pelemparan sperma oleh pelaku yang bernama Sidik Nugraha. Empat orang di antaranya resmi melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Setiap korban sendiri, disebut anom, dalam pelaporannya mengaku dilecehkan dengan cara yang berbeda-beda dari tersangka SN. Misalnya, ada yang hanya diciprati oleh sperma, ada juga yang dioleskan ke bagian pipi korban.

Selain melakukan hal tersebut, lanjut kapolres, tersangka SN juga melakukan aksi pelecehan seksual kepada korban dengan meremas payudaranya. “Korban ini awalnya dipepet oleh sepeda motor tersangka lalu payudaranya diremas oleh tersangka. Yang melaporkan ini adalah keponakan dari korban yang pertama kali melaporkan,” jelasnya.

Tersangka SN mengaku di hadapan polisi perbuatannya tersebut adalah candaan. Sebelumnya ia sempat mengelak perbuatannya itu di ruang publik.

Dalam aksinya, SN rupanya di bawah pengaruh minuman keras. “Sainget abdi mah mung ngahreuyan (seingat saya hanya bercanda saja). Saya tak ingat melakukan itu (onani dan melempar sperma ke korban). Mungkin saya mabuk. Saat itu minum tuak. Benar-benar tak ingat saya melakukan itu,” ujarnya di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (18/11/2019).

Meski demikian, SN menyebut bahwa tindakannya itu tidak meresahkan karena ia pun tidak beronani di depan orang. Ia mengungkapkan bahwa spermanya keluar sendiri dari alat kelaminnya karena terangsang saat melihat wanita yang keibu-ibuan.

SN akhirnya dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 disebutkan, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dari berbagai sumber
Laporan: Fatima

  • Bagikan