Pelaku Penghina Suku di Medsos Dibekuk, Motifnya Sakit Hati pada Mantan Istri

  • Bagikan
Dirkrimsus Polda Sultra saat conferensi pers pengungkapan kasus Sara (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Dirkrimsus Polda Sultra saat conferensi pers pengungkapan kasus Sara (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Salah satu oknum penghina Suku di media sosial (Medsos) berhasil dibekuk Polisi. Tersangka yang berinisial M di tangkap di kediamannya di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

Dir Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi, mengatakan pelaku yang juga diduga bersuku Tolaki mengungkapkan bahwa dirinya sengaja melakukan atau memposting kata-kata yang menghina salah satu suku disebabkan sakit hati kepada mantan istrinya berinisial J.

“Tersangka mengakui bahwa dia melakukan hal itu dikarenakan merasa sakit hati kepada mantan istrinya. Si pelaku atau tersangka ini mengetahui password akun media sosial Facebook berinisial J, sehingga berniat agar mantan istrinya itu mendapat sanksi sosial dari masyarakat,” ucap Kombes Pol Heri Tri Maryadi saat conferensi pers, Selasa (22/9/2020)

Heri Tri Maryadi juga menyatakan, pelaku diketahui setelah tim Cyber Polda Sultra melakukan pelacakan jejak digital dari akun yang bernama Aisyah Sarazahni yang tak lain adalah istri pelaku dan tim Cyber Polda Sultra melakukan profiling dan jejak digital, ternyata mengarah ke handphone pelaku. Pihaknya langsung mengamankan dua bukti yaitu jejak digital akun dan handphone pelaku berhasil diketahui hasil penelusuran berakhir di handphone milik M.

“Pelaku membuat postingan itu sejak 7 September lalu dilapor ke Polda Sultra pada 16 September 2020. Yang lapor istrinya sendiri setelah ditahu kalau akunnya dipakai oleh mantan suaminya buat postingan itu di medsos,” terangnya

Kombes Pol Heri juga mengakui bahwa proses penangkapan pelaku juga dibantu oleh salah satu organisasi masyarakat (Ormas) untuk mengamankan pelaku.

“Saya juga berterima kasih kepada salah satu organisasi yang turut membantu yaitu LAT dalam mengidentifikasi akun-akun yang kerap melakukan penghinaan di media sosial,” ucapnya.

Saat ini tersangka M diamankan di rutan Mapolda Sultra dan akan disangkakan dengan pasal 45 junto pasal 28 uu ite ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan