Pelaku Penikaman di By Pass Wakatobi Malam Takbiran Berhasil Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Pelaku penikaman Fiki sudah diamankan kepolisian, (Foto: Ist) 
Pelaku penikaman Fiki sudah diamankan kepolisian, (Foto: Ist) 

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Satuan Reskrim Polres Wakatobi berhasil membekuk dan mengamankan dua pelaku penikaman di Marina By Pass Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi pada Rabu, 12 Mei 2021 sekitar 21.30 Wita saat malam Takbiran Idul Fitri.

Dua pelaku tersebut yaitu Fiki (20) dan Ajay (20) yang merupakan warga Desa Numana, Kecamatan Wangi-wangi Selatan. Sementara yang menjadi korban dari aksi premanisme keduanya yaitu Yusril (29) dan Arjun (22) yang merupakan warga Mandati III Kecamatan Wangi-wangi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Juliman mengatakan, kedua pelaku tersebut diamankan keesokan harinya tepatnya pada hari lebaran 13 Mei 2021 di rumahnya masing-masing.

“Atas kejadian tersebut Arjun mengalami luka di bagian punggung sebanyak tujuh jahitan, sementara Yusril mengalami luka di lengan kanan sebanyak dua jahitan,” kata Juliman saat di wawancarai diruang kerjanya, Senin (17/5/2021).

Arjun yang merupakan korban mengungkapkan, pada malam lebaran tersebut ia bersama teman-temannya sedang jalan-jalan keliling di ibukota Kabupaten Wakatobi, namun saat ia bersama teman-temannya tiba di Marina By Pass, tiba-tiba pelaku bersama teman-temannya datang dari arah belakang langsung menebas dan menikam ia bersama temannya (Yusril) goncengannya.

“Kami ke By Pass masuk melalui jalur sebelah kanan (bagian arah Wasima), namun pas kami lewati pasar malam di jalur pembelokan, tiba-tiba pelaku bersama teman-temannya datang dari arah belakang langsung menebas saya dengan pisau panjang. Posisinya saat itu saya di bonceng oleh Yusril,” ungkap Arjun.

Lanjutnya, setelah ia ditebas oleh pelaku utama (Fiki), Yusril langsung memberhentikan motor dan ia (Arjun) langsung turun dari motor, namun pelaku kembali menikam Yusril.

“Setelah saya dan Yusril luka, saya bersama teman-teman langsung lari mencari perlindungan dari warga sekitar karena kami masih dikejar lagi oleh pelaku. Saat saya lari saya masih sempat ditendang satu kali lagi oleh teman-temannya,” ucapnya.

Arjun mengaku, tidak mengenal pelaku apa lagi memiliki masalah dengan pelaku maupun temannya karena ia baru datang dari perantauan.

“Saya ingat betul mukanya dan baju yang dia gunakan warna pink yang digunakan oleh pelaku karena kami di serang itu pas dibelokan ini dan  di situ ada lampu jalan,” terangnya.

Saat kejadian tersebut, kedua korban Arjun dan Yusril berboncengan menggunakan motor Yamaha RX-King sementara kedua pelaku Ajay dan Fiki berboncengan menggunakan motor  Honda beat warna hitam. Saat kejadian tersebut Fiki di bonceng oleh Ajay.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 JO pasal 55 ayat 1 dan atau pasal 56 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan