Pelaku Penikaman Remaja di Mandonga Akhirnya Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Pelaku (Tengah), saat diamankan Tim Buser Polsek Mandonga, Jumat (18/8/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Pelaku (Tengah), saat diamankan Tim Buser Polsek Mandonga, Jumat (18/8/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pelaku penikaman terhadap seorang remaja di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya berhasil diringkus tim buru sergap (Buser), Polsek Mandonga, pada Jumat (17/8/2018), sekira pukul 22.30 Wita.

Hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, pelaku berinsial GR (16) yang sudah diketahui idenditasnya itu langsung dibekuk di rumahnya.

“Saat hendak kita tangkap, pelaku sempat bersembunyi di atas loteng. Namun dengan cepat kami langsung menangkapnya tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Mandonga, AKP Kasman, Sabtu (18/8/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, lanjut Kasman, pelaku melakukan penganiayaan menggunakan pisau dapur. Penganiayaan dipicu salah paham antara korban dan pelaku, hingga berujung cek cok.

“Menurut pelaku, awalnya mereka lagi kumpul bersama-sama duduk dengan teman-teman yang lain. Korban dan pelaku terlibat cekcok berkelahi saling pukul kemudian dilerai sama temannya. Kemudian pelaku kembali ke rumah tinggalnya mengambil pisau dapur dan kembali lagi mencari korban di TKP. Sesampai di TKP pelaku dipukul memakai gagang sapu lidi oleh korban (Ismail), pelaku kemudian melawan dengan menikamkan pisaunya ke bagian dada sebelah kanan korban, ke bagian paha sebelah kiri dan tangan sebelah kanan korban,” kata Kasman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Mandonga guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sementara kita masih proses penyidikan dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan mengamankan barang bukti berupa lisau dapur. Selanjutnya, pelaku juga dijerat
pasal 80 ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tentang Penganiayaan terhadap anak (penikaman),” jelasnya.

Seperti yang diberita sebelumnya, korban berinisial IS (16), warga asal pasar lama, kecamatan Mandonga, di tikam oleh rekannya sendiri GR, pada Jumat (17/8/2018), sekira pukul 20.30 wita.

Pelaku sempat melarikan diri saat diamankan warga, sebelum petugas Polsek Mandonga tiba di lokasi kejadian. Sementara itu, hingga kini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Iswoyo.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan