Pelaku penyelundupan Sabu Dalam Lapas Dibekuk Polisi, Salah Diantaranya Dibawah Umur

  • Bagikan
Ketiga tersangka saat diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra (Foto: Ist)
Ketiga tersangka saat diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Hendak menyelundupkan paket Narkoba jenis Sabu kedalam Lapas, tiga orang pelaku berhasil dibekuk polisi. Ketiga pelaku diketahui berinisial NY (44), KM (55) dan RA (16).  Satu diantaranya yakni RA masih kategori anak dibawa umur.

Ketiganya berhasil diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Jalan Kapten Piere Tendean Nomor 01, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Selasa (08/12/2020) sekitar pukul 09.30 Wita, saat hendak menyelundupkan paket Sabu ke dalam Lapas dengan modus memberi makanan kepada tahanan Lapas. Namun kedok ketiga pelaku berhasil digagalkan oleh petugas Lapas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturahman, mengatakan penangkapan ketiganya berdasarkan informasi dari Kalapas Kelas II A Kendari yang menginformasikan bahwa telah terjadi tindak pidana Narkotika di Lapas yang dilakukan oleh ketiga tersangka yakni KM Cs. 

“Telah digagalkan oleh tim, ketiga tersangka KM Cs dengan cara menyelundupkan dengan memasukan Narkotika jenis Sabu kedalam Lapas Kelas II A Kendari, sehingga atas perintah Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra untuk melakukan koordinasi dengan Kalapas untuk menindak lanjuti Laporan Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di lapas,” ungkapnya, Selasa (8/12/2020).

Ia mengatakan, kegiatan pengungkapan pengedaran Narkoba tersebut dipimpin langsung oleh AKP Anwar, bersama Panit I Subdit II Iptu Sumantri bersama empat orang personil Tim Reserse Narkoba Polda Sultra.

“Dari hasil kegiatan yang dilakukan tim berhasil mengamankan tiga orang yang diduga melakukan tindakan pidana Narkotika. Selanjutnya tim membawa tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Kombes Pol Eka juga menjelaskan, untuk modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka yakni menyelundupkan Sabu melalui makanan dengan cara diselipkan atau dimasukkan kedalam makanan.

“Dari ketiga tersangka salah satunya yakni RA (16) yang masih berstatus sebagai pelajar dan pelaku masih di bawah umur warga Kelurahan Baruga,” ungkapnya.

Eka mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni lima paket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 44 gram.

Atas perbuatannya, ke tiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan