Pelaku Tabrakan Berujung Tewas di Baubau Divonis 4 Bulan, Keluarga Korban Histeris

  • Bagikan
Ibu korban Wa Sahiba histeris mengetahui vonis hakim atas lakalantas yang mengakibatkan putrinya meninggal. (Foto: Istimewa)
Ibu korban Wa Sahiba histeris mengetahui vonis hakim atas lakalantas yang mengakibatkan putrinya meninggal. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Masih ingat dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya Desti Kurniah (18) di Kota Baubau? Kasus lakalantas ini telah ketuk palu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Baubau, Senin 18 Agustus 2019. Putusan ini juga yang membuat ibu korban, Wa Sahiba sampai menangis histeris dan menjadi viral di media sosial.

Wa Sahiba tidak terima dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Darmawati (52), seorang ASN penabrak putrinya di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro pada 14 Mei 2019.

“Dimana keadilan di Kota Baubau ini, begitu gampangnya menghilangkan nyawa anakku dan hanya dibayar 4 bulan kurungan penjara,” ucap Wa Sahiba di depan Kantor Pengadilan Negeri Baubau, Senin (18/8/2019).

Lakalantas putri Wa Sahiba terjadi ketika Darmawati melewati jalur Dr Wahidin pada 14 Mei lalu menggunakan mobil mini bus.

Darmawati saat itu kaget dan panik mengetahui sepeda motor berada di depannya dan hendak menginjak rem, namun naas dia menginjak gas mobil hingga keluar jalur dan menghantam Desti yang waktu itu berada di pinggir jalan. Akibatnya, Desti mengalami luka di tubuhnya dan meninggal seketika di lokasi kejadian.

Kasatlantas Polres Baubau, AKP Lesmana Pramuditya, menerangkan pelaku yang masih shok saat itu langsung diamankan. Olah TKP polisi juga mendata Darmawati telah lalai dalam mengendarai kendaraan, juga tidak mengantongi SIM.

(Baca: Injak Rem Malah Injak Gas, Tabrak Siswi SMA, Tewas)

Jaksa Penuntut Umum Arman Mol, menjelaskan tidak ada upaya hukum yang dapat merubah putusan sidang. Hal itu dikatakannya saat kuasa hukum korban Agussalim dan rombongannya datang mempertanyakan kemungkinan banding atas putusan tersebut yang terlampau ringan di mata keluarga korban.

“Upaya hukum sudah tidak ada lagi, kita dapat melakukan banding jika tuntutan kita (JPU) diputus oleh hakim dibawah seperdua, tapi perkara ini tuntutan (4 bulan) diambil langsung oleh majelis dan sependapat dengan penuntut umum,” terang Arman.

Tuntutan 4 bulan merupakan tuntutan JPU atas kasus lakalantas tersebut terhadap terdakwa. Hakimpun menerimanya dan mengetuk palu dengan vonis 4 bulan masa tahanan, terhitung sejak kejadian lakalantas pada 14 mei 2019.

Arman mengaku, pertimbangannya sebagai JPU berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan mempertimbangkan faktor yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Persidangan dilakukan selama 5 kali sidang, Arman juga mengatakan sempat meminta keluarga korban untuk menemuinya sebelum persidangan.

“Dalam perkara ini sudah lengkap walaupun ada perdamaian (dibuktikan dengan surat perdamaian), proses hukum tetap berjalan, saya juga sempat meminta keluarga korban untuk menemui saya, tetapi tidak datang,” jelasnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fadly Hamsyah, menambahkan faktor lainnya yang meringankan dan memberatkan terdakwa adalah ditandatanganinya surat perdamaian oleh pihak keluarga korban dan memberikan santunan kepada pihak keluarga.

“Pada saat sidang tuntutan, yaitu sidang yang dilakukan sebelum sidang putusan, keluarga korban tidak bereaksi apa-apa dan tidak menemui jaksa untuk menyampaikan keberatan,” tambah Fadly, Senin (19/8/2019).

Kini, pihak keluarga hanya meratapi kepergian putrinya dengan putusan sidang 4 bulan. Bapak korban La Mahuri pun menyesal menandatangani surat perdamaian yang diberikan pihak terdakwa dan menerima santunan Rp 50 juta.

“Seandainya saya tahu itu surat perdamaian yang jadi alasan jaksa memutuskan pelaku dipenjara hanya 4 bulan saja, jangankan 50 juta berapapun saya tidak akan tandatangani, saya memang orang tidak berada, saya tidak punya harta pak, anakku yang meninggal itu mi kasian hartaku, tidak bisa dibayar dengan uang 50 juta,” ujar La Mahuri, Selasa (20/8/2019).

Meskipun tidak dapat mengajukan banding, kuasa hukum korban, Agussalim mengatakan akan tetap berupaya menemukan fakta-fakta dalam persidangan yang diduga meringankan terdakwa dan mengusut dasar penandatanganan surat perdamaian yang terkesan keluarga korban termasuk lurah didesak sehingga tidak sempat memahami isi surat.

Agussalim juga mempermasalahkan terdakwa tidak memiliki SIM saat mengemudi, sementara ditemukan fakta sidang terdakwa dinyatakan memiliki SIM.

“Ini dapat diindikasikan bahwa dalam persidangan memang terdakwa mendapat keringanan-keringanan hukum. Selain itu, kami akan mencari fakta-fakta lain dan menemukan oknum-oknum yang terlibat dalam penandatanganan surat perdamaian yang dianggap ada yang tidak benar oleh keluarga korban, dan melaporkan ke pihak yang berwajib” tegas Agussalim.

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan