Pelanggaran Lalu Lintas Sepanjang 2020 di Baubau Didominasi Anak Di Bawah Umur

  • Bagikan
Polres Baubau konferensi pers, Kamis (31/12/2020). (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Baubau, Sulawesi Tenggara mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Yang mengejutkan, pelanggar lalu lintas didominasi usia di bawah 16 tahun.

Data Polres Baubau menunjukkan, pelanggar lalu lintas usia di bawah 16 tahun sebanyak 4.710 orang, usia 17-27 tahun sebanyak 2.663 orang, dan usia 28-50 tahun sebanyak 2.873 orang. Sedangkan total pelanggaran lalu lintas pada 2019, yaitu 6.007 orang.

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, mengungkapkan tidak hanya dalam kasus melanggar lalu lintas, usia 16-30 tahun juga mencatatkan kasus terbanyak kecelakaan lalu lintas, yakni 75 kasus. Di susul usia 31 tahun ke atas 45 kasus, usia 10-15 tahun sebanyak 12 kasus.

Sementara lakalantas sepanjang 2020 berujung kematian tercatat 25 orang, satu orang luka berat, dan 147 orang luka ringan.

Di satu sisi, denda dari pelanggaran lalu lintas sepanjang 2020 mencapai Rp 699.510.000 dari 6.007 pelanggaran.

“Kerugian materiil akibat lakalantas mencapai 104 juta rupiah,” jelas Zainal, Kamis (31/12/2020).

Kasat Lantas Polres Baubau, AKP Sugiri, menambahkan umumnya para pelajar yang mengendarai kendaraan didominasi berusia di bawah umur 16 tahun. “Dari situ saja mereka sudah melakukan pelanggaran, apabila kita temui pasti kita tindak,” ucapnya.

Pihak Polres Baubau mengaku sejauh ini berupaya mengedukasi pelajar mengenai tata tertib berlalu lintas melalui berkunjung langsung ke sekolah. Namun, di tengah pandemi Covid-19, edukasi dilakukan melalui beberapa program, yaitu dikmas atau pendidikan masyarakat yang disampaikan secara berkala kepada masyarakat. “Saya bisa menyampaikan pesan-pesan mengenai tata tertib lalu lintas melalui program tersebut,” sambungnya. (B)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan