Pemasangan APS dan APK di Wakatobi masih Ditemukan Melanggar

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Wakatobi, La Ode M. Arifin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Ketua Bawaslu Wakatobi, La Ode M. Arifin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Pemasangan sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) ditemukan melanggar di Kabupaten Wakatobi. Ketua Bawaslu Wakatobi, La Ode M. Arifin, mengaku pelanggaran nampak disejumlah lokasi di luar dari ketentuan Surat Keputusan KPUD Wakatobi.

“Terkait APS maupun APK yang dipasang saat ini pada tempat atau lokasi yang dilarang, kami mengimbau ke peserta pemilu berinisiatif sendiri membuka baliho dan spanduk yang telah terpasang,” ujar Arifin ditemui di Kantor Panwascam Wangi-wangi, Kamis (10/1/2019).

Salah satu pemasangan APS dan APK yang dianggap melanggar, yakni di pohon.

Sehubungan hal itu, Bawaslu juga menyurati KPUD Wakatobi guna memberikan teguran kepada parpol yang bersangkutan dan mencopot APS ataupun APK yang melanggar. Termasuk, menggelar rapat membahas jadwal dan teknis penertiban pemilu yang melibatkan KPU serta peserta pemilu.

“Bahkan Panwascam telah menyurati PPK terkait pemasangan APK dan APS di lokasi yang dilarang,” tambah Arifin.

Dijelaskan Komisioner Bawaslu Wakatobi Bidang Koordinator Divisi Pengawasan, Sosialisasi dan Hubungan antar Lembaga, Arfis, setiap peserta pemilu hanya boleh memasang APK lima baliho dan sepuluh spanduk di setiap desa dan kelurahan.

Lokasi dilarang memasang APS maupun APK, yaitu rumah ibadah hingga di halamannya, lembaga pendidikan, gedung pemerintahan, dan tempat pelayanan kesehatan.

“Cara menghitungnya, jika calon DPR RI punya dua baliho di desa A ditambah dua baliho dari DPRD provinsi dan tambah tiga dari DPRD kabupaten, maka jumlahnya tujuh, berarti sudah lebih. Penanganannya, Bawaslu akan merekomendasikan tujuh baliho inike parpol untuk diselesaikan mana yang mau diturunkan. Kami tidak serta merta menurunkan APK tersebut, nanti partai politik bersangkutan yang menentukan,” ucap Arfis.

Dia berharap, pihak parpol berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU terkait rencana pemasangan APK. Tujuannya, memastikan pemasangan APK sesuai PKPU serta lokasi pemasangannya tidak melanggar SK KPUD Wakatobi.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan