Pembagian Tanah eks Kawasan di Tanggetada Didemo

  • Bagikan
LSM Forsda dan masyarakat demo permasalahkan Pembagian Tanah eks Kawasan di Tanggetada di kantor DPRD Kolaka, Rabu (15/8/2018). (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)
LSM Forsda dan masyarakat demo permasalahkan Pembagian Tanah eks Kawasan di Tanggetada di kantor DPRD Kolaka, Rabu (15/8/2018). (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – LSM Forsda (Forum Swadaya Masyarakat) bersama sejumlah orang yang mengaku pewaris tanah, demo di kantor DPRD Kolaka, Rabu (15/8/2018). Demonstan menuntut agar Keputusan Bupati Kolaka yang tertuang dalam SK nomor 188.45/190/2014 tentang penetapan untuk eks kawasan hutan dan Keputusan Nomor 188.45/444/2015 tentang penetapan lokasi peruntukannya ditinjau ulang. Mereka mensinyalir keputusan itu tidak ada wilayah kepemilikan hak waris tanah, kepemilikan adat yang ikut diserahkan khususnya berada di lokasi Lalonggela, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.

“Karena Lalonggela ini pada tahun 1950 adalah sebuah kampung, dimana tempat bermukimnya nenek moyang suku Tolaki Mekongga, masih ada pewarisnya, makanya ini kita tuntut agar dikembalikan,” kata Koordinator lapangan aksi, Djabir Teto Lahukuwi.

Hak-hak waris tanah kepemilikan adat Komunitas Suku Tolaki Mekongga yang berada di Lalonggela saat ini telah dicaplok oleh kepala desa dan membagi-bagikan kepada warganya yang berasal dari luar. “Jadi dibagikan dengan sistem dilot, seperti arisan, orang dari luar semua, makanya kami meminta agar ini dihentikan,” lanjut Jabir.

Usai berorasi, demonstran diterima oleh Komisi Informasi DPRD Kolaka. Ketua Komisi Informasi DPRD Kolaka, Bakri Mendong, mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti aspirasi tersebut.

Begitu juga Anggota Komisi I lainnya menyatakan akan memperjuangkan aspirasi demonstran yang menganggap pembagian tanah eks kawasan hutan tersebut terdapat kesalahan mekanisme.

“Ada mekanisme yang salah dalam hal ini. Harusnya Pemda tidak lepas tangan begitu saja menyerahkan kepada kepala desa untuk membagikannya, bisa saja hanya keluarganya kepala desa yang diberikan, harus mengawasinya, dan harusnya ada tim yang dibentuk dan melibatkan DPRD. Saya akan membantu memperjuangkan hak waris ini,” terangnya.

Usai mendengar penjelasan Komisi Informasi, demonstranpun membubarkan diri.

Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan