Pembakaran Lahan dan Kolusi Aparat-Pengusaha

  • Bagikan
Citra satelit lokasi titik api kebakaran hutan diambil dari Google Earth

Selama dua dekade terakhir, Indonesia secara rutin mencemari Atmosfer Bumi dengan membiarkan pengusaha membakar hutan untuk pembukaan lahan. Tahun ini, sudah berbulan bulan asap pembakaran lahan menyelimuti Indonesia dan negara sekitar, sehingga menjadikannya salah satu penyumbang polusi udara terbesar di dunia.Ini tentu menyengsarakan jutaan manusia. Bukan hanya penduduk Indonesia yang terkena dampak, negara tetangga juga kebagian asap. Kejadian rutin yang berulang kali ini menimbulkan pertanyaan bagi sebagian orang, “Seberapa sulitkah menanggulangi pembakaran hutan?”.Membakar hutan adalah cara murah untuk pembukaan lahan. Dana operasi bisa diperkecil secara drastis. Profit perusahaan meningkat. Dengan uang yang banyak ini perusahaan bisa membeli apa saja, termasuk membeli hukum. Untuk diketahui, di Indonesia ini hukum bisa dibeli. Dengan hukum yang sudah dibeli ini, maka perusahaan bebas melakukan pembakaran lagi di tahun berikutnya. Lagi-lagi asap akan menyelimuti kawasan Indonesia dan sekelilingnya.Aparat negara yang sudah terbeli ini akan dengan segala upaya membantu perusahaan mencapai profit setinggi tingginya, yaitu membuka lahan dengan cara membakar hutan. Aparat yang seharusnya melakukan penjagaan dan penindakan akan berlaku seperti pagar makan tanaman. Mereka akan membayar penduduk untuk melakukan pembakaran. Api akan berkobar melalap lahan. Asap pekat akan mengotori Atmosfir Bumi. Aparat pun berpura-pura tidak tahu.Kolaborasi maut dua pihak yaitu pengusaha dan aparat akan menyengsarakan rakyat. Berbulan-bulan rakyat akan tercekik asap. Kesehatan rakyat akan terganggu. Beberapa orang tercatat meninggal dunia. Kerugian yang dialami sangat besar. Bandara tutup. Sekolah terpaksa diliburkan. Kegiatan usaha juga banyak terganggu. Kecelakaan transportasi akibat asap juga terjadi. Tercatat sebuah helikopter jatuh di danau Toba akibat pilot mengalami disorientasi gara-gara terjebak asap. Empat penumpang sampai saat ini belum diketemukan.

Menko Polhukam Luhut Panjaitan sudah mengindikasikan menolak mempublikasikan pengusaha tersangka pembakar hutan ini. Beliau beralasan untuk menghindari kegaduhan. Pengumuman pengusah pembakar hutan ini akan dilakukan bulan Desember, setelah api padam.Senada dengan Luhut, Kapolri Badrodin Haiti juga mengindikasikan hal serupa. Alasannya, kita harus memikirkan kepentingan nasional yang lebih besar. Ada banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya pada bisnis pengusaha ini. Jadi rakyat masih harus bersabar menantikan penyelesaian masalah asap ini dengan tuntas.Keengganan pengungkapan pengusaha yang membakar hutan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak mau ketahuhan aparatnya sebetulnya berkolusi dengan pengusaha. Bisa dipastikan pengungkapan pengusaha hitam pembakar hutan saat ini juga tidak akan banyak membantu. Masyarakat juga tidak akan bisa berbuat apa-apa. Hukum lah yang bisa melindungi masyarakat. Tidak perlu pengungkapan sekarang, tapi penegakan hukum yang diharapkan dijalankan semestinya. Jangan dibiarkan pengusaha dan oknum aparat berpesta pora profit diatas penderitaan dan kerugian rakyat.Semakin terlihat bahwa blunder asap ini selama berpuluh puluh tahun tak bisa diselesaikan akibat penegakan hukum yang tidak dijalankan. Pemerintah tidak bisa melakukan penegakan hukum karena banyak aparatnya yang terlibat. Teknologi jaman sekarang sudah bisa menentukan titik asal api dengan citra satelit. Pemilik lahan bisa diketahui dengan cepat. Pemadaman pada awal terjadinya kebakaran akan berguna mencegah perembetan api lebih luas. Kebakaran atau sengaja dibakar aturannya adalah pemilik lahan yang harus bertanggung jawab. Inilah aturan hukum yang diminta masyarakat untuk ditegakkan.

Pencegahan dilakukan sejak awal. Perangkat hukum dibuat untuk menjaga hutan supaya tidak dirambah dan dibakar pengusaha. Perangkat hukum juga berfungsi melindungi masyarakat dari serbuan asap. Melindungi hutan ini hanya memerlukan hati yang jujur dalam melaksanakan penegakan hukum. Kalau ini dilaksanakan maka dijamin masalah asap rutin tiap tahun ini akan hilang. Dalam setiap menanggulangi terjadinya permasalahan, maka perlu dirumuskan permasalahan tersebut dengan jelas.Pengalaman konyol berpuluh-puluh tahun hutan Indonesia terbakar akan memberikan informasi berguna untuk tindakan selanjutnya. Seharusnya tidak perlu kejadian ini berulang sampai ke 18 kali. Cukup sekali saja pasti orang dengan kecerdasan rata-rata pun sudah bisa melihat permasalahan ini. Kalau menunggu sampai angka ke 18 sungguh memalukan. Beberapa orang memang mendapatkan uang dari berkubang dalam kebobrokan dan ketidakjujuran ini. Usaha usaha untuk mengelola lingkungan dengan jujur dan bersih akan mematikan mata pencahariannya. Pasti akan timbul resistensi.Dengan demikian, terlihat bahwa melindungi hutan dari pembakaran hanya perlu manusia jujur, lalu menjalankan penegakan hukum dengan amanah. Cukup mudah. Tapi kenyataannya terjadi pembakaran hutan terus selama puluhan tahun. Dari sini bisa ditarik kesimpulan bahwa melindungi hutan dari jarahan dan pembakaran itu mudah dilakukan negara berisi masyarakat jujur, tapi sulit bagi masyarakat tidak jujur. *) Dharmawati adalah Mahasiswa Universitas Negeri Malang asal Kota Baubau (NIM 142103807994)

  • Bagikan