Pembakaran Lapak Hingga Merenggut Nyawa di Kendari Beach Diungkap, Pelaku Orang yang Dibayar Rp 300 Ribu

  • Bagikan
Kedua tersangka pembakaran sebuah lapak di Kendari Beach yang berujung meninggalnya korban LS. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kasus pembakaran sebuah lapak kuliner di kawasan Kendari Beach, Kota Kendari pada Selasa (17 November 2020) malam terungkap. Diketahui, sasaran pembakaran oleh pelaku adalah lapak milik korban berinisial LS, bukan korban secara langsung.

Insiden itu dibongkar Buser 77 bersama personel Polsek Kemaraya yang menyelidiki kasus tersebut. Pengungkapan kasus ini terjadi usai polisi menangkap Kamudian alias Pis di sebuah kos-kosan di Kota Lama, Kota Kendari pada Senin (23/11/2020) malam.

Kamudian ternyata adalah orang bayaran Usmiati alias Ucha (35) untuk melakukan aksi tersebut. Pria 37 tahun itu, disuruh Usmiati untuk membakar lapak kuliner milik korban LS lantaran sakit hati dengan karyawan korban yang mengatainya dengan kata-kata kasar pada Minggu, 15 November 2020, atau dua hari sebelum kejadian. Antara Usmiati dengan karyawan korban bahkan sempat adu mulut.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Efrianto, menjelaskan ketika kejadian pembakaran 17 November lalu, korban rupanya berada di dalam lapak hingga akhirnya ikut terbakar. Korban mengalami luka bakar cukup serius sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Namun, korban meninggal pada Minggu, 22 November 2020.

“Diketahui pelaku (Usmiati) merasa sakit hati karena sering diejek dengan dikata-katai tidak baik oleh karyawan korban, karena tidak terima maka pelaku Ucha (Usmiati) menelepon Si Pis (Kamudian) untuk membakar kafe tempat karyawan itu bekerja dengan membayar tiga ratus ribu,” jelasnya, Selasa (24/11/2020).

AKBP Didik Efrianto menegaskan, target pelaku adalah membakar lapak korban, namun naas ikut mengenai korban yang sedang duduk di dalam lapak ketika hendak menutup lapaknya.

“Target adalah kios korban, tapi juga mengenai korban yang sedang duduk bersiap untuk menutup kiosnya, BB (barang bukti) yang kita amankan satu buah botol yang digunakan untuk mengisi bensin untuk membakar kios yang didapat dari tangan tersangka Pis,” terangnya.

Diketahui tersangka Usmiati sering berkunjung ke lapak korban. Mereka diketahui berteman lama.

Usmiati mengaku, tega berbuat hal tersebut lantaran sakit hati terhadap salah satu karyawan korban.

“Sempat terjadi adu mulut, yang dipertengkaran masalah mobil, disuruh maju karena parkir sembarangan di antaranya tenda. Pas (ketika) keluar dari mobil, dia (karyawan) teriak (nama binatang),” ucap Usmiati di Mapolres Kendari.

Meski demikian, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya kini dijerat Pasal 33 ayat 3 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 51 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan